IGNews | Taput – Pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2020 oleh Kabupaten Tapanuli Utara dari PT. Sarana Multi Insfratruktur (SMI) senilai Rp. 326 Miliar yang diduga tidak tepat sasaran untuk pemulihan ekonomi masyarakat Tapanuli Utara menjadi bahan perbincangan ditengah tengah masyarakat, dan bahkan mengarahkan kepada Bupati terpilih nantinya di 2024 tidak mau terbebani oleh atas pembayaran pinjaman PEN tersebut.
Menanggapi hal itu, Djonggi Napitupulu selaku Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara mengatakan “Untuk itu kita berharap kepada pihak Aparat Penegak Hukum khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung agar benar benar melalukan penyelamatan keuangan Negara, dan juga melakukan penjeratan hukum bagi pelaku praktek korupsi, dimana anggaran ini dipinjam pada masa darurat Pandemi Covid- 19. Tidak cukup hanya melakukan perhitungan atas kelebihan pembayaran melalui fisik kegiatan, APH harus memberi efek jera kepada pelaku, sebab pengembalian merupakan suatu peringanan atas hukuman, bukan menghilangkan tindak pidananya, juga serta harus mengusut dugaan pemungutan Pajak yang dilakukan, dimana pada perjanjian antara Bupati dengan pihak PT SMI tidak dibenarkan melakukan pemungutan pajak atas kegiatan, sebab pinjaman tersebut 0% tanpa bunga” , Rabu (16/11/2022).
Seorang anggota Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK yang tidak ingin namanya dipublikasi kepada reporter Indigonews mengatakan “Kita tunggu saja, kita sudah infokan atau sampaikan kepada Satgas KPK terkait dugaan penggunaan pinjaman PEN TA 2020 ini”.
Juga dari pihak KPK mengatakan kepada reporter Indigonews mengatakan ”Pihak KPK sudah kordinasi dengan pihak Kejatisu atas penanganan kasus pinjaman PEN TA 2020 serta alokasi anggaran rapat rapat kordinasi dan konsultasi keluar daerah Rp. 1,6 Miliar Tahun Anggaran 2019 dan TA 2020 Rp. 1,3 Miliar, penyediaan jasa tamu Pemerintah daerah senilai Rp. 1,5 Miliar Tahun Anggaran 2019 dan TA 2020 Rp. 1,6 Miliar dimasa Pandemi Covid- 19”. Freddy Hutasoit





Discussion about this post