IGNews | Toba – Peraturan Mahkamah Agung No : 1 tentang prosedur mediasi dipengadilan, pasal 1 angka (9) kesepakatan perdamaian sebagian adalah kesepakatan antara pihak penggugat dengan sebagian atau seluruh pihak tergugat dan kesepakatan para pihak terhadap sebagian atau seluruh objek pefkara dan/ atau permasalahan hukum yang disengketakan dalam proses mediasi. Hal ini diungkapkan Ir. I. Djonggi Napitupulu yang kerap membantu masyarakat terkait kendala masalah hukum, Senin (21/11/2022).
Djonggi juga menjelaskan, angka (10) menjelaskan, akta perdamaian adalah akta yang memuat isi naskah perdamaian dan putusan Hakim yang menguatkan kesepakatan perdamaian. Pada pasal 1858 KUH perdata tentang kekuatan hukum pada akta perdamaian, bahwa perdamaian diantara pada pihak, sama kekuatannya seperti putusan hakim yang penghabisan.
“Untuk itu, pihak Pengadilan Negeri Tarutung tentu harus memberikan salinan akta perdamaian kepada keturunan Mulia Raja Napitupulu atas nama Maringan Napitupulu, dimana atas lokasi Perdata No :86/1952 telah ada terjadi dugaan praktek mafia tanah. Dan apabila pihak PN Tarutung tidak secepatnya merespon surat permohonan Maringan atas salinan akta perdamaian tersebut pasti diduga telah terjadi mafia peradilan” tegas Djonggi menyampaikan.
Maringan Napitupulu yang merupakan turunan Mulia Raja Napitupulu kepada reporter Indigonews mengatakan “Sudah kita sampaikan surat memohon salinan penetapan akta perdamaian (Van Daling) kepada Pengadilan Negeri Tarutung pada 19 Nopember 2022. Kita sangat menginginkan salinan penetapan akta perdamaian, guna penyelesaian permaslahan ini segera clear”.
Ketua Pengadilan Negeri Tarutung, Hendra Hutabarat SH saat dimintai keterangannya atau tanggapannya terkait surat Maringan Napitupulu memohon salinan penetapan akta perdamaian Perdata No: 86/1952 melalui WhatsApp, sampai berita ini dipublis belum memberikan jawaban. Freddy Hutasoit