IGNews | Taput – Kasus dugaan korupsi Dana Desa pada Desa Huta Nagodang Kecamatan Muara Tahun Anggaran 2019 – 2020 didalami oleh pihak Cabang Kejaksaan Negeri Siborongborong. Dugaan korupsi penggunaan DD Tahun 2019 yakni pembangunan rabat beton wisata tani Sihuting senilai Rp. 114.590.000, pembangunan TPT Huta Sihilap Dolok senilai Rp. 195.506.300 dan kegiatan TPT dan rabat beton senilai Rp. 181.992.646 TA 2020.
Kacabjari Siborongboronh Lamhot Haryanto Sagala SH saat dikonfirmasi reporter Indigonews dugaan korupsi Desa Huta Nagodang atas laporan siapa, dengan singkat menjawab “Itu adalah laporan masyarakat kepada kita”, Jumat (25/11/2022).
Menanggapi hal itu, Ir. I. Djonggi Napitupulu mengatakan “Sangat perlu dipertanyakan pihak Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau pihak Inspektorat, apakah ada pemberitahuan pihak Kejaksaan atas terkait pengusutan dugaan korupsi DD Huta Nagodang, sebab pihak yang melakukan perhitungan kerugian pada kegiatan Pemerintah adalah APIP/ Inspektorat dan selanjutnya disampaikan kepada pihak Kejaksaan selaku pihak kedua atas kerja samanya dengan APIP, Kejaksaan dan Kepolisian”.
“Apabila tidak ada pemberitahuan pihak Kejaksaan kepada APIP/ Inspektorat, tentu pihak Kejaksaan menghadirkan Ahli untuk melakukan perhitungan, dan tentu mengeluarkan biaya untuk melakukan perhitungan” ujar Djonggi.
“Namun, kita layak memberikan apresiasi kepada Cabjari Siborongborong, sebab kita menilai pembayaran Tunggakan Ganti Rugi (TGR) tidak menjadi penyelesaian dugaan korupsi pada Cabjari Siborongborong. Dan pantas kita menilai bahwa Cabjari Siborongborong dapat dan mampu mengungkap dugaan korupsi pada pinjaman PEN, sebab pihak Kejaksaan Negeri Tarutung telah menghentikan dugaan korupsi pinjaman PEN Kabupaten Tapanuli Utara karena telah mengembalikan TGR ke Negara” tegas Djonggi.
Inspektur Pembantu (Irban) III Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara, C. Simanungkalit saat dikonfirmasi reporter Indigonews atas pemeriksaan mantan Kepala Desa Huta Nagodang Kecamatan Muara Gokma Siregar mengatakan ”Kita tidak mengetahui dalam hal pemeriksaan mantan Kepdes Huta Nagodang, bahkan pemberitahuan juga kepada kita tidak ada dari pihak Cabjari Siborongborong”.
Lanjut C. Simanungkalit “Terkait Tunggakan Ganti Rugi (TGR) desa Huta Nagodang sudah terbayarkan, sebab apabila tidak terbayarkan tentu Dana Desa (DD) Tahun berikutnya akan terhambat, sebab penyelesaian atas TGR tentu harus terbayarkan atau diselesaikan terlebih dahulu, seingat saya”. Freddy Hutasoit