IGNews | Humbahas – Pengadaan lahan dan pembangunan SMP Negeri 5 satu atap di Desa Simarigung Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas.red) – Sumatera Utara TA 2016 – 2017 terindikasi adanya dugaan korupsi, pasalnya pengadaan tanah/ lahan dikatakan tidak ada dialokasikan untuk lahan 5000 meter persegi, namun fasilitas pemberi lahan yang salah satunya merupakan mantan Kepala Desa perlu dipertanyakan. Hal tersebut disampaikan sejumlah warga Desa Simarigung yang meminta namanya tidak disebut pada pemberitaan ini kepada reporter Indigonews, Sabtu (26/11/2022).
“Sepengetahuan kita pada saat pembangunan SMP 5 satu atap,dimana pada melakukan meratakan lahan, kalau tidak salah peralatan pihak PT TPL ada disana, dan bahkan alat milik Pemkab ada disana. Apakah alokasi untuk pengadaan lahan/ tanah benar benar tidak ada dianggarkan pada lahan 5000 meter persegi, lalu apa feedbacknya untuk masyarakat pemilik lahan?” tanya Narasumber.
Salah seorang yang mengaku keluarga pemilik lahan inisial BS kepada reporter Indihonews mengatakan “Itulah yang saya bingungkan saat ini. Apabila lahan yang diserahkan 5000 meter persegi diberikan kepada Dinas Pendidikan untuk pembangunan SMPN 5 satu atap, tentu lahan pertanian dan rumah saya sudah ikut diberikan keluarga saya kepada Dinas Pendidikan. Soal adanya diberikan ganti rugi tanah/ lahan tidak pernah saya ketahui”.
“Untuk itu saya sangat berharap kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) agar permasalahan ini diungkap kembali, pasalnya dalam ukuran lahan yang diberikan kepada Dinas Pendidikan sudah termasuk lahan pertanian saya dan rumah saya. Bahkan penanda tanganan dan pemberian lahan tidak pernah sepengetahuan saya” ujar BS dengan wajah sedih.
Juga BS menambahkan “Bahkan pihak panitia dari Dinas Pendidikan juga pernah menjanjikan saya untuk masuk pada penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tanda harus Sarjana (S1), namun dua Tahun terakhir ini pihak Dinas Pendidikan tidak mengeluarkan SK tahunan saya lagi dengan alasan tidak diketahui” terangnya sambil meneteskan air mata dirumah reporter Indigonews.
Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan, Christison Rudianto Marbun M.Pd yang saat ini Plt Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan dan Tenaga Kerja (Kopenakar) saat dikonfirmasi terkait ganti rugi lahan/ tanah pembangunan SMPN 5 satu atap Simarigung mengatakan “Setahu saya tidak ada ganti rugi atau (pago-pago), sebab mereka yang memberikan lahan/ tanah itu”.
Saat ditanya kembali, berapa pagu pembangunan SMP5 satu atap yang dibangun pada 2017, Christison Rudianto Marbun enggan menjawab”. Freddy Hutasoit