IGNews | Siantar – Pasca ditetapkan sebagai tersangka (Selasa, 15/11/2022) atas proyek pembangunan gorong gorong galvanis dijalan lingkar luar (outer ringroad.red) dijalan Sibatubatu, Keluarahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar – Sumatera Utara, Berman Simanjuntak selaku kontraktor dan Pramudya Panjaitan selaku PPK tidak ditahan oleh Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, satu lagi tersangka yang ditetapkan statusnya tidak lain adalah Plt. Kadis PUPR yang menjabat saat proyek berlangsung, Jhonson Tambunan yang saat ini menghuni sel di Lapas Klas II Pematangsiantar terbukti korupsi dalam proyek pembangunan Pasar Tozai.
Menyikapi penetapan tersangka oleh Kejari Pematangsiantar, Ketua LSM Forum13 Indonesia Syamp Siadari mendukung kinerja Kejaksaan dan meminta supaya Kejaksaan tetap eksisten mengupas dan mendalami kasus ini sampai ke akar akarnya, karena kerugian negara mencapai Rp. 2.9 Miliar sesuai temuan BPK pasti bukan hanya kepada Plt. Kadis PUPR kecipratan dimana bukan rahasia umum lagi setiap proyek di Kota Pematangsiantar ini selalu adanya KW (Kewajiban) didepan dua atau tiga bulan sebelum adanya pengumuman lelang pemenang kegiatan.
Sisi lain, Syamp meminta kepada Kejari Pematangsiantar tetap harus menahan dan menjemput paksa Berman Simanjuntak dan PPK sekalipun ada alasan subjektif sebagaimana dalam alasan subjektif bahwa ancaman yang dipersangkakan dalam Pasal 2 Undang Undang (UU) Tipikor, ancamannya 20 tahun dan Pasal 3 UU Tipikor mencapai 15 tahun.
“Sekalipun ada alasan Berman maupun Pramudya tidak akan melarikan diri maupun upaya menghalangi penyidikan tetapi mereka sudah ditetapkan tersangka atas dugaan merampok uang negara dan tidak terbantahkan akan temuan BPK akan kerugian negara, apakah dengan tersangka Rp. 2.9 Miliar ada perbuatan khusus dari pada pencuri ayam atau pencuri barang benda lainya yang hanya berharga ratusan ribu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pematangsiantar ini, perlu ini diawasi para Jaksa ini yang seakan akan memberikan perlakuan khusus kepada koruptor” tegas Syamp.
“Tak ada perlakuan khusus bagi koruptor, jadi sekali lagi saya minta, Kejari Pematangsiantar tangkap dan tahan Berman dan Pramudya, jangan kalian perlakukan mereka istimewa” pinta Syamp dengan tegas. Try