IGNews | Siantar – Seruan tangkap dan tahan tersangka dugaan korupsi kasus proyek gorong gorong galvanis di rigroad Kota Pematangsiantar yang merugikan uang negera sebesar Rp. 2.9 Miliar semakin menggelegar, karena Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar terkesan memberikan perlakuan khusus kepada rekanan PT. Surya Anugrah Multi Karya (PT. SAMK), Berman Simanjuntak dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pramudya Panjaitan dengan alasan tidak berkeadilan ditengah tengah penegakan hukum.
Diketahui proyek gorong gorong galvanis jalan lingkar (outer ringroad) Kota Pematangsiantar bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2018 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 9.985 Miliar sampai saat ini belum dapat difungsikan.
Pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar, Jurist Precisely bahwa tidak dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap Berman Simanjuntak dan Pramudya Panjaitan dengan alasan subjketif tidak akan melarikan diri atau menghalangi penyidikan, malah menjadi momok buruk akan kinerja APH seragam cokelat ini, bahkan makin liar komentar warga sudah adanya deal deal dibalik tidak ditangkap dan ditahanya Berman bersama Pramudya padahal Jhonson Tambunan saat ini mendekam di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar kasus korupsi juga.
Menyikapi kejanggalan tidak ditangkap dan ditahanya Berman Simanjuntak dan Pramudya Panjaitan, Ketua PC. Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Kota Pematangsiantar, Azahari Nasution mengatakan Kejari Pematangsiantar diminta segera menahan mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (1/12/2022).
“Ini alasan saya agar tercipta keadilan yang merata, kalau tidak dilakukannya penahan kepada mereka, Kejari harus punya alasan yang kuat kepada kita rakyat indonesia” jelas Azahari yang juga sebagai Ketua PAC PDI Perjuangan.
“Kejaksaan harus mampu menunjukkan sebagai APH yang menjunjung tinggi keadilan. Kalau memang Kejari Pematangsiantar tidak mampu merespon atau menjalankan tugas ini, saya meminta Kejati Sumut mengambil alih kasus ini” tegas Azahari. Red