IGNews | Toba – Mahkamah Agung RI menanggapi serta menyampaikan surat kepada pemohon yakni Maringan Napitupulu terkait permohonan kepastian eksekusi atas putusan perkara perdata Pengadilan Negeri Tapanuli Utara di Balige Nomor: 86/ 1952/ Perdata/ PN.
Surat yang ditujukan oleh Panitera Mahkamah Agung juga kepada Ketua Pengadilan Tinggi Medan yang isinya yakni “Menindaklanjuti diaposisi yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI tangal 26 Oktober 2022, Nomor: 3062/ SET.KMA/ IIA/ X/ 2022 dan yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang non Yudisial tanggal 2 Nopember 2022, No: 1493L/ WKMA.NY/ 10/ 2022, menanggapi suray dari Maringan Napitupulu tanggal 19 Oktober 2022 Nomor: 18/ rmr/ s/ x/ 2022 sebagaimana yang terlampir pada pokok surat, terlampir kami teruskan surat tersebut kepada saudara sebagai Voorpost Mahkamah Agung, untuk mengecek langkah langkah guna menyikapi laporan pelapor, kemudian segera melaporkan hasilnya kepada Mahkamah Agung RI”.
Namun pihak Pengadilan Negeri Tarutung selalu memberikan jawaban, baik kepada Mahkamah Agung RI dan pemohon yakni “Bahwa kami telah memeriksa arsip di Pengadilan Negeri Tarutung guna mencari berkas perkara Nomor: 86/ 1952/ Perdata/ PN tanggal 31 Agustus 1954, namun hingga saat ini berkas perkara belum kami temukan”.
Menanggapi hal ini, Direktur IP2 Baja Nusantara, Ir. I. Djonggi Napitupulu mengatakan ”PN Tarutung harus tanggap atas Putusan Nomor :86/ 1952/ Perdata/ PN, jangan hanya jawaban belum menemukan, tentu ada turunan putusan. Sebab ini menyangkut menuntut keadilan, sebab Pengadilan merupakan tempat masyarakat mendapat keadilan, bukan menjadi tempat menghilangkan keadilan”.
“Untuk itu kita akan segera menyurati pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung, dimana lokasi atau lahan perkara Perdata Nomor: 86/ 1952/ Perdata/ PN telah berdiri sejumlah rumah dan perkantoran milik Pemerintah, tentu patut kita duga sebelum diungkap kasus ini ke publik, tentu telah ada bermain sekelompok oknum yang diduga sebagai mafia peradilan dan mafia tanah untuk memperkaya diri” tegas Djonggi Napitupulu, Sabtu (3/12/2022).
Demikian juga disampaikan oleh Maringan Napitupulu (Pemohon) yang merupakan turunan Muliaraja Napitupulu mengatakan ”Kita juga berharap agar KPK dan Kejaksaan Agung turun tangan akan permasalahan ini, dimana arsip serta turunan putusan perkara perdata ini telah ada, namun pihak Pengadilan Tarutung belum menemukan berkas perkara Perdata Nomor: 86/ 1952/ Perdata/ PN. Kemana lagi kami mengadu atas permasalahan ini?”. Freddy Hutasoit