IGNews | Taput – Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) yang dikerjakan oleh Maya Maria Situmorang diduga kuat bermasalah, dimana SPPL yang dikeluarkan dilokasi Desa Lumban Motung, Kecamatan Pagaran, Kabupaten Tapanuli Utara, namun pakta dilapangan bahwa lokasi kegiatan penebangan dilakukan di Desa Sibaragas, Kecamatan Pagaran, Kabupaten Tapanuli Utara – Sumatera Utara.
Diketahui bahwa Maya Maria Situmorang merupakan sebagai pelaksana sesuai dengan surat kuasa dari Timbul Lumbantoruan yang beralamat di simpang Tolu, Desa Sibaragas.
Dari surat Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I dengan Nomor Surat: S.92/ BPKH I/ PKH/ 2/ 2018 terkait hasil Plotting Titik Kordinat lahan yang dimohonkan oleh Camat Pagaran di Desa Lumban Motung dengan surat Nomor: 800/ 72/ 12.2.10/ I/ 2018 tanggal 30 Januari perihal permohonan cek status.
Hasil Overlay titik kordinat peta kawasan hutan Provinsi Sumatera Utara dengan Skala 1:250.000 (Lampiran SK Menhut Nomor: 579/ Menhut-II/ 2014 tanggal 24 Juni 2014 keseluruhan titik kordinat berada diluar kawasan hutan atau berada di Areal Penggunaan Lainnya (APL).
Menanggapi hal itu, M Nababan yang meruapakan mantan pengusaha kayu mengatakan ”Areal penebangan merupakan Eks Reboisasi, yang artinya penghijauan berada di lokasi APL, namun menggunakan uang Negara, tentu pengusahaan kayu yang ada di lokasi tentu melalui Sistem Informasi Penatahusahaan Hasil Hutan (SIPUHH) yang bertujuan untuk menghapus pengeluaran biaya yang tinggi dan sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di sektor kehutanan”.
“SIPUHH ini melakukan kegiatan pencatatan dan pelaporan perencanaan produksi, pemanenan atau penebangan, pengukuran, pengujian, penandaan, pengangkutan, peredaran dan pengolahan hasil hutan kayu. Namun yang terjadi di Dolok Imun adalah sistem manual, tentu praktek korupsi diduga terjadi disana” jelas Nababan, Minggu (4/12/2022).
Lain halnya disampaikan oleh Dedi H yang juga pengamat terkait penebangan kayu mengatakan ”Polda Sumatera Utara maupun Polres Tapanuli Utara tentu harus gerak cepat atas terjadinya rekayasa lokasi penebangan yang terjadi disana, dimana lokasi SPPLnya berada di Desa Lumban Motung, namun praktek penebangannya terjadi di Desa Sibaragas”.
Juga Dedi menjelaskan, bahwa adanya dugaan tindak pidana gratifikasi yang terjadi dilokasi penebangan di Desa Sibaragas, pasalnya sebanyak 450 orang warga diduga kuat diberi uang Rp 300.000/orang, yang diduga diberi oleh pengusaha kayu. Dan setelah itu muncul tanda tangan masyarakat yang diduga menerima uang Rp. 300.000, namun rata rata tanda tangan hampir mirip, atau diduga rekayasa tanda tangan.
“Untuk itu kita berharap agar pihak Polda Sumatera Utara atau Polres Tapanuli Utara gerak cepat mengusut kasus tersebut” harap Dedi.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Herianto saat diminta penjelasan terkait SPPL yang dikeluarkan di Desa Lumban Motung, namun lokasi penebangan ada di Desa Sibaragas, juga adanya dugaan tindak pidana gratifikasi yang terjadi mengatakan ”Gratifikasi tidak pernah di benarkan, tetapi harus ada bukti”.
Saat ditanya kembali terkait adanya pemberian kepada warga Rp. 300.000/ orang untuk jumlah 450 orang warga, Herianto yang sebelumnya ngotot mengatakan harus ada bukti malah diam dan terdiam tanpa ada jawaban. Freddy Hutasoit