IGNews | Siantar – Kinerja Kejari Pematangsiantar saat ini dipertanyakan atas perlakuan khusus kepada tersangka korupsi proyek gorong gorong galvanis outer ringroad Kota Pematangsiantar yang merugikan keuangan negara Rp. 2.9 Miliar.
Janggalnya, dalam pemberitaan pada media, Kepala Kejari Pematangsiantar, Jurist Precisely menjelaskan bahwa 2 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Berman Simanjuntak selaku rekanan dan Pramudya Panjaitan selaku PPK Dinas PUPR Kota Pematangsiantar mengatakan tersangka subjektif tidak akan melarikan diri atau menghalangi penyidikan.
Kasi Intel Kejari Pematangsiantar, Rendra Yoki Pardede SH kepada redaksi Indigonews membenarkan bahwa tersangka koruptor proyek pagu anggaran Rp. 9.985 Miliar sampai saat ini belum ditahan, Selasa (6/12/2022).
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatApp “Apakah tersangka Berman Simanjuntak selaku Pemborong dan P. Panjaitan selaku PPK sudah ditahan bang?”
“Blm bg” jawab Rendra singkat.
Namun saat dikonfirmasi kembali “Apa dasa dan kebijakan Kejari Siantar tidak menahan bang, seakan akan dimata publik adanya perlakuan khusus bagi tersangka…?”
Namun sampai berita ini diterbitkan Kasi Intel Kejari Kota Pematangsiantar tidak bersedia memberikan komentar.
Masyarakat pun sangat meragukan kinerja Kejari Pematangsiantar, tidak ditahanya Berman Simanjuntak bersama Pramudya Panjaitan diduga telah adanya deal deal diluar penegakan hukum. Red





Discussion about this post