IGNews | Taput – Menelisik surat Pengadilan Negeri Tarutung, Kabupaten Taput – Sumut, Nomor: W2.U6/ 1595/ HKM/ XI/ 2022 dan Dua Nomor yang sama dan tanggal yang berbeda yakni Nomor: W2.U6/ 1392/ HK.02/ X/ 2022 yang ditanda tangani Panitra Dormauli Parhusip SH, MH dalam suratnya menyatakan bahwa telah memeriksa arsip di Pengadilan Negeri Tarutung guna mencari berkas perkara Nomor: 86/ 1952/ Perdata/ PN, tanggal 31 Agustus 1954 hingga sampai hari ini berkas perkara belum ditemukan.
Demikian penuturan Ir .I. Djonggi Napitupulu selaku Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara kepada Indigonews di Balige dalam mengomentari permohonan Salinan Penetapan Akta Perdamaian atau Acta Van dading yang dipermohonkan Maringan Napitupulu sebagai ahli waris turunan Muliaraja Napitupulu, Kamis (8/12/2022).
Dikatakan bahwa salinan berkas Keputusan, Atas Nama Keadilan Nomor: 86/ 1952/ Perdata/ PN, Keputusan itu terdapat persetujuan perdamaian antara Turunan Mulia Raja Napitupulu para pihak penggugat Lawan Bupati Tapanuli Utara, sebagai tergugat.
Kemudian pada tanggal 10 Agustus 1954 mengadakan persetujuan perdamaian dan selanjutnya hari Selasa tanggal 31 Agustus 1954 menghukum kedua belah pihak yang berperkara menepati persetujuan yang telah dimufakatkan.
Masih dengan Djonggi Napitupulu menjelaskan bahwa semuanya itu dinyatakan dalam berkas salinan Keputusan Atas Nama Keadilan, bukan Keputusan Perkara Perdata seperti yang dimaksud Panitra PN Tarutung.
Jadi pernyataan dari panitra Dormauli Parhusip perihal berkas keputusan perkara perdata yang sampai hari ini belum didapatkan dikearsipan PN Tarutung sudah sangat tidak baik dan tidak mendidik bahkan keliru untuk memahami dan tidak mencermati perbedaan yang mana salinan berkas keputusan perkara perdata dan yang mana salinan berkas Keputusan Atas Nama Keadilan.
“Jadi kesimpulannya sampai kapanpun, salinan berkas Keputusan Perkara Perdata Nomor: 86/ 1952/ Perdata/ PN tanggal 31 Agustus 1954 tidak perna ada. Untuk itu salinan berkas yang benar adalah Keputusan Atas Nama Keadilan Nomor: 86/ 1952/ Perdata/ PN” tegas Djonggi.
Sedangkan Maringan Napitupulu mengatakan sudah kembali menyurati PN Tarutung untuk memohon Akta Salinan Penetapan Perdamaian atau Akta Van dading dengan dasar berkas salinan Keputusan Atas Nama Keadilan Nomor: 86/ 1952/ perdata/ PN, tanggal 31 Agustus 1954 yang ditembuskan ke Mahkamah Agung RI dan Pengadilan Tinggi Medan.
Ketika hal ini dikonfirmasi Kepada Ketua PN Tarutung, Hendra Hutabarat SH terkait kapan bisa di dapat Akta Salinan Penetapan Perdamaian atau Akta Van dading dengan dasar berkas salinan Keputusan Atas Nama Keadilan Nomor: 86/ 1952/ Perdata/ PN, tanggal 31 Agustus 1954 yang ditembuskan ke Mahkamah Agung RI dan Pengadilan Tinggi Medan, jawabnya “ooo kalau suratnya sudah diajukan oleh Prinsipal atau Kuasa Hukum, nanti akan ditindaklanjuti oleh Kepaniteraan”. Freddy Hutasoit





Discussion about this post