IGNews | Simalungun – Lagi lagi CV. Greni Utama milik Bonar Marulitua Damanik diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembuatan parit pasangan di Huta I, Nagori Silinduk, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, dilihat juga dari plank proyek rekanan ini tidak menyeetakan volume kegiatan sehingga terkesan sengaja melakukan ketertutupan publik.
Hasil investigasi, bahwa pekerja bangunan CV. Greni Utama melakukan campuran semen dan pasir sangat pantastis, terlihat 1 sack semen diaduk dan dicampur dengan 10 beko pasir, dalam hal ini pemborong telah melakukan mark up sehingga adanya pencurian kwantitas dan kwalitas.
Begitu juga dinding saluran parit tidak ada memakai pondasi dan beberapa dinding saluran ketebalanya hanya berkisar 12 Cm dibagian tengah dinding parit, Kamis (15/12/2022).
Anehnya, semen yang digunakan juga jenis PCC berat 40 Kg dan mengaduk semen dengan pasir dan air secara manual tidak menggunakan molen, pada lantai saluran parit tidak semua diamprah batu padas dan tidak menggunakan pondasi, sesuai keterangan pekerja pengawas atau PPK dari Dinas PU Simalungun tidak pernah datang ke lokasi proyek.
Kadis PU Simalungun, Hotbinson Damanik juga selalu bungkam saat dikonfirmasi. ET




Discussion about this post