IGNews | Tasikmalaya – Banyak tambangan galian C ilegal di Kota Tasikmalaya termasuk daerah Kecamatan Bungursari serta wilayah seputar Mangin, Kelurahan Cipari, Kecamatan mlMangkubumi membuat riak di tengah masyarakat dan pemerhati lingkungan karena terkesan dipelihara oleh APH dan Pemda Tasikmalaya.
Seperti diketahui, beberapa hari belakangan, persoalan galian C itu menjadi perbincangan di masyarakat.
Menyikapi itu, Mugni Anwari sebagai Ketua Umum LPLHI – KLHI menegaskan jika benar itu galian C ilegal, aparat penegak hukum harus segera bertindak. Mugni juga mendesak pihak Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk melakukan penindakan dilapangan, karena sudah menjadi perbincangan umum, kegiatan tersebut telah merusak lingkungan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan dengan meningkatnya suhu pemanasan global di Kota Tasikmalaya. Kegiatan ilegal ini perlu mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah Kota Tasikmalaya dan Aparat Penegak Hukum, Kamis (15/12/2022).
Namun sampai saat ini, info dan kondisi di lapangan itu masih terkesan dibiarkan. Bahkan katanya, pembelian meterial tambang galian C ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Maka untuk hal ini, kami akan menyurati Polres Kota Tasikmalaya, Polda Jawa Barat untuk melakukan penindakan aktivitas galian C ilegal” tegas Mugni.
Menurutnya, membeli material tambang ilegal itu sama dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah.
“Tidak hanya pelaku galian C (tanpa izin resm.red) yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C juga bisa diproses hukum. Karena apa, galian C yang dibeli kebanyakan oleh pengepul itu ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal. Sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah itulah katagori dari penadah” kata Mugni.
Mugni juga menjelaskan jika ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan galian C ilegal, maka kontraktornya memungkinan dipidana.
Ia menerangkan, perorangan ataupun perusahaan yang mengerjakan proyek Pemerintah haruslah menggunakan material tambang galian C yang legal atau memiliki izin resmi.
“Mengacu pada pasal 480 KUHP, ancaman hukuman bagi penadah itu bisa 4 tahun kurungan penjara” terangnya.
Mugni menerangkan, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp. 100 Miliar” tegas Mugni.
Mugni menjelaskan, Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tetang Minerba itu bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi oleh badan usaha yang berbadan hukum ataupun perorangan.
“Sepanjang aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin resmi, maka itu adalah tambang ilegal” tegasnya.
Kepada instansi yang terkait, Mugni berharap agar menindaklanjuti aktivitas penambangan galian C yang diduga tanpa izin resmi tersebut.
Sebelumnya ia mengatakan proses penegakan hukum kepada para pelaku tambang ilegal sempat terhambat dikarenakan kewenangan diambil alih sepenuhnya oleh pusat. Oleh karena itu Dinas dan aparat terkait harus menunggu regulasi dari pusat untuk melakukan penertiban tambang illegal.
Mugni mengatakan Dinas ESDM dan para aparat terkait seperti Kepolisian dan Inspektur tambang dari Kementerian ESDM Provinsi Jawa Barat harus melakukan razia dilokasi lokasi yang diduga menjadi wilayah pertambangan ilegal di Kota Tasikmalaya. Lamhot’S




