IGNews | Dairi – Sat Reskrim Polres Dairi berhasil meringkus seorang wanita pelaku pencuri Bayi berumur 3 hari dari pelarianya menuju Kota Madya Sumbulusalam Provinsi Nanggro Aceh Darusalam, Kamis (15/12/2022).
Kapolres Dairi, AKBP. Wahyudi Rahman SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim, AKP. Rismanto J Purba MH, MKn menjelaskan kronologi penangkapan tersangka JB pelaku seorang wanita, Jumat (16/12/2022).
Dikatakan Rismanto “Pada Kamis sekira pukul 14.00 Wib, SPT Polres Dairi menerima laporan dari seorang bernama Arif Kesogihen (29) warga Dusun Hapea Desa Lae Nuaha Kecamatan Siempat Nempu Kabupaten Dairi. Dalam laporanya Arif menerangkan bahwa bayinya yang baru berumur 3 hari hilang dari rumahnya”.
Arif menceritakan, datang seorang wanita yang tidak dikenal kenal ke rumahnya. Wanita tersebut mengatakan kepada Arif kalau dia mendapat subsidi BPJS dari Pemerintah sebesar Rp. 10.000.000.
Oleh pelaku, Arif bersama Ibu mertuanya disuruh mengurus berkas berkas kelangkapan administrasi ke kantor BPJS dan Rumah Sakit Umum Sidikalang. Mereka pun berangkat bertiga bersama pelaku, dan membawa bayi yang baru berumur 3 hari tersebut.
Dikantor BPJS, Pelaku meminta kepada ibu mertua Arif agar Bayinya di titip kepada pelaku J boru B. Saat Arif dan ibunya masuk ke Kantor BPJS, saat itulah Pelaku melarikan bayi tersebut.
Mengetahui pelaku dan bayinya tidak berada di tempat lagi, Arif dan ibu mertuanya melakukan pencarian, merasa curiga mereka pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Dairi.
Menerima laporan tentang informasi pencurian bayi, Kasat Reskrim Polres Dairi langsung memerintahkan Kanit Resum Polres Dairi bersama Unit UPPA melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa pelaku sedang menuju ke Arah Subulussalam.
Tak mau kehilangan target, IPDA. P Lumbantoruan pun berkordinasi dengan Polres Subulussalam, agar melakukan pemeriksaan terhadap angkutan umum di Polsek Penaggalan, sementara Tim Unit Resum juga melakukan pengejaran dari belakang.
Personil Polsek Penanggalan melakukan pemeriksaan terhadap satu unit Mobil Angkutan Umum merek Himpak dengan Nopol BB 1053 ZA. Dari dalam angkutan tersebut di dapati pelaku J boru B menggendong seorang bayi yang dibalut mengunakan kain sarung.
Pelaku pun diamankan di Mapolsek Penanggalan Kota Madya Subulusalam, sekira pukul 20.00 Wib, Kanit Resum Polres Dairi, IPDA. P Lumban Toruan bersaman personil lainya tiba di Mapolsek melakukan penjemputan, dan memboyong tersangka bersama barang bukti seorang bayi menuju Mapolres Dairi.
Di Mapolres Dairi, pelaku J boru B mengakui perbuatanya melarikan sorang bayi milik Arif Kesogihen dengan alasan ingin membesarkan bayi tersebut karena ia di vonis dokter tidak bisa memiliki keturunan lagi.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di RTP Mapolres Dairi, sementara bayi yang baru berumur 3 hari tersebut, kita kembalikan kepada orang tuanya, untuk perawatan” tutup Rismanto. Bambang





Discussion about this post