IGNews | Taput – Dalam Pemberitaan sebelumnya dengan judul “Kearsipan PN Tarutung Diragukan Terkait Salinan Keputusan: Atas Nama Keadilan Nomor: 86/ 1952/ Perdata/ PN, Hilang Atau Tidak Ditemukan…?” Ketua PN Tarutung mengatakan “Mengenai surat tersebut sudah ditanggapi melalui surat resmi oleh PN Tarutung”.
Ir. I. Djonggi Napitupulu Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara menyikapi pernyataan Ketua PN Tarutung kepada reporter Indigonews disaat keberangkatannya dari Bandara Silangit ke Medan, Rabu (21/12/2022).
“Agar kita sama sama membaca surat dari Pengadilan Negeri Tarutung tertanggal 14 Desember 2022, Nomor: W2.U6/ 1706/ HKM/ XII/ 2022 yang menyatakan dalam suratnya bahwa Putusan Nomor: 86/ Pdt.G/ 1952/ Perdata/ PN hingga saat ini belum ditemukan dikearsipan PN Tarutung” ucap Djonggi.
Kemudian Djonggi Napitupulu mengatakan yang bertolak belakang surat dari PN Tarutung tersebut dengan Permohonan Ahli waris Maringan Napitupulu yang berdasarkan Salinan Keputusan Atas Nama Keadilan Nomor: 86/ 1952/ Perdata/ PN.
Maka pernyataan Ketua PN Tarutung, Hendra Hutabarat SH yang mengatakan bahwa telah ditanggapi melalui surat resmi oleh PN Tarutung, Djonggi Napitupulu yang mengenakan stelan blazer warnah hitam angkat bicara dengan tegas berujar “Apanya yang ditanggapi, coba lihat surat si Maringan Napitupulu pemohon ahli waris dan bedahkan dengan tanggapan surat resmi oleh PN Tarutung” tandasnya seraya mengatakan “Tolong kalian para reporter perjelaskan jangan dipersulit orang yang mengais keadilan di Nusantara ini”.
“Artinya yang dimohonkan ahli waris Maringan Napitupulu adalah sesuai salinan Keputusan Atas Nama Keadilan, Nomor: 86/ 1952/ Perdata/ PN, kemudian yang ditanggapi surat resmi oleh PN Tarutung seperti yang dimaksud Ketua PN Tarutung adalah salinan Putusan Nomor: 86/ Pdt G/ Perdata/ PN” terangnya.
“Untuk itu coba dicermati salinan putusan dalam hal Nomornya itu dan tolong dipahami jangan asal asalan” sebutnya Djonggi. Freddy Hutasoit





Discussion about this post