IGNews | Siantar – Dinas PUTR Kota Pematangsiantar lagi lagi tidak berfungsi, proyek program pengelolaan dan pengembangan sistim drainase maupun rehablitasi drainase dijalan Pertamin, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Martoba, Kota Pematangsiantar – Sumatera Utara luput dari pengawasan Panitia Pengawas Kegiatan (PPK) sehingga pihak dari rekanan CV Graha SN mempergunakan material bekas batu cadas .tepatnya didepan rumah warga yang berdampingan dengan ladang ubi, Kamis (22/12/2022).
Anehnya dari plank proyek dapat dilihat tidak di cantumkan volume kegiatan rehablitasi drainase, dengan biaya pelaksanaan Rp. 199.595.000 anggaran yang tergolong luar biasa. Masyarakat tidak mengetahui volume pekerjaan berapa, hanya untuk meraup untung besar pemboromg gunakan material bekas.
Warga sekitar, Simarmata kepada reporter Indigonews mengatakan “Mempergunakan material bekas, lihat ujung pembuangan airnya ke perladangan ubi, bagaimananya perencanaannya ini, lantainya mempergunakan batu padas apa memang batu padas”.
“Setahu saya bukan batu adas yang dipergunakan, luar biasa kali lah keuntungan yang diperoleh pemborong nya ini, lihat juga limbah galian tanahnya, bongkaran bekas juga berserak dijalan menggangu para pemakai jalan, apa lagi kalau hujan” ucap Simarmata warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi pekerjaan tersebut.
Saat dikonfirmasi pada seorang pekerja bangunan, Iwan yang dilapangan mempertanyakan siapa kepala tukang dan siapa pengawas dari PUTR Kota Pematangsiantar, menjawab “Kami tidak tau lae., kami pekerjanya. Pokoknya kami pekerja kepala tukangnya tadi disini, uda pergi tadi”. Esman





Discussion about this post