IGNews | Siantar – Luar biasa Stand Bazar berdiri di atas trotoar tepat di Lapangan Haji Adam Malik Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar – Sumatera Utara, Jumat (6/1/2023).
Dalam hal ini Walikota Pematangsiantar, dr. Susanti Dewayani SpA dan Dinas terkait dikangkangi oleh para EO Stand Bazar, dikarenakan berdirinya stand tersebut di atas trotoar pejalan kaki. Padahal ada aturan penggunaan dan pemanfaatan trotoar.
Namun hal itu pun, Pemko Pematangsiantar dianggap mandol dalam menegur hal ini atau Walikota Pematangsiantar melalui Dinas terkait memberikan izin kepada EO yang akan merusak dan membuat kumuh inti kota.
Jika benar terjadi bebas atau mengangkangi peraturan di Pemko Pematangsiantar berarti Pemko dianggap mandol dalam mengatasi peraturan yang ada di Kota Pematangsiantar.
Terlepas dari hal ini, reporter Indigonews konfirmasi kepada Kasat Lantas Polres Pematangsiantar terkait izin pemanfaatan bahu jalan dan trotar, AKP Relina menjawab “Belum ada monitor”.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Forum13 Indonesia Syamp Siadari menyayankan kinerja Walikota Pematangsiantar melalui Dinas terkait, karena pemberian izin bajar dengan mendirikan stand diatas trotoar telah melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Anehnya, Syamp menyampaikan kekesalanya terkait kinerja Dinas Pariwisata yang menerbitkan izin bajar selama ini terkesan suka suka dan tanpa aturan, harusnya Walikota Pematangsiantar lebih tegas jangan jadikan Siantar sebagai Kota suka suka. Try





Discussion about this post