Maringan Napitupulu Pencari Keadilan Laporkan Praktek Dugaan Mal- Administrasi  PN Tarutung ke Ombudsman RI

Maringan Napitupulu saat menunjukkan berkas aduanya ke Ombusman RI, Selasa (3/1).

IGNews | Toba – Menyoal  berbelit belitnya jawaban sejumlah surat Pengadilan Negeri  Tarutung  oleh Panitra Dormauli Parhusip SH, MH atas apa itu yang dipermohonkan oleh Maringan Napitupulu alias Rahut  penerus ahli waris turunan Muliaraja Napitupulu terkait permohonan yang sudah berkali kali  menyurati PN Tarutung ternyata panitra sangat lihai untuk menolak secara halus atas permohonan Maringan Napitupulu dengan cara menyurati memutar balikkan kata kata bahkan kinerjanya harus dipertanyakan.

Demikian dikatakan Maringan Napitupulu yang didampingi kuasa pendamping Ir. I. Djonggi Napitupulu selaku Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara kepada reporter Indigonews di Bandara Silangit saat kedatangan kunjungan  dari Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Maringan Napitupulu mengatakan hanya untuk  mendapatkan salinan penetapan akta perdamaian (Van dading) sesuai berkas  salinan autentiek keputusan:  Atas Nama Keadilan, Nomor: 86/ 1952/ Perdata/ PN tanggal 31 Agustus 1954 dari Pengadilan Negeri Tarutung sangat berteletele, susah payah karena panitra sangat ahli dalam sejumlah jawaban surat PN Tarutung  memutar balikkan kata kata dan  sangat ahli memainkan kalimat bahkan ahli dalam merubah tanggal untuk tujuan tertentu agar tidak dapat ditindak lanjuti terkait permohonan ahli waris Maringan Napitupulu dengan kalimat berkas salinan  belum ditemukan di kearsipan PN Tarutung.

Akhirnya Maringan Napitupulu alias Rahut mengadukan dan melaporkan  kepada Ombudsman RI di Jakarta dan perwakilan Sumut serta surat tembusan kepada Presiden RI dan Ketua DPR RI cq Komisi III atas perilaku kinerja  pelayanan atau diduga dan patut diduga adanya praktek Mal- administrasi di PN Tarutung  serta dimungkinkan sudah keterbiasaan hal ini dilakukan  untuk masyarakat  pencari keadilan.

Hal senada Djonggi Napitupulu Direktur Eksekutif  IP2Baja Nusantara selaku pendamping Maringan Napitupulu menanggapi terkait jawaban sejumlah surat surat dari PN Tarutung yang kurang baik bagi masyarakat pencari keadilan dengan tegas berujar bahwa panitra PN Tarutung sudah melanggar kode etik dan hal ini perlu diseriusi dan jangan main main.

“Kita akan surati Pengawasan Panitra dan hal ini kita menunggu rekomendasi Ombudsman RI dan akan kita tuntaskan hal semacam ini” tandasnya.

Djonggi mengatakan kenapa harus  dipersulit permohonan tersebut dengan dasar yang sudah terang benderang jika dapat dipermudah, itu kan hak bagi masyarakat yang sudah diputuskan adanya kesepakatan perdamaian, kemudian agar berkekuatan hukum harus ada salinan akta penetapan perdamaian atau Vandading.

Djonggi Napitupulu mengatakan seharusnya Pengadilan Negeri Tarutung  jangan berdalil dengan memainkan kata kata, memainkan kalimat, memainkan Nomor, memainkan tanggal untuk alasan agar berkas salinan tidak dapat ditemukan dikearsipan PN Tarutung.

“Itu bukan zamannya lagi ini sudah zaman modern” cetusnya. Freddy Hutasoit

Tinggalkan komentar