IGNews | Siantar – Sungguh memukau hasil kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Pematangsiantar melalui rekanan CV. Bumi Hijau Permai (CV. BHP) pelaksanaan proyek rehabilitasi drainase dan cover drain dijalan Pisang Mas, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar – Sumatera Utara dengan lagu anggaran Rp. 99.854.000 hanya melakukan penutupan saluran drainase.
CV. BHP selalu rekanan dilihat dari hasil kerja tidak ada melakukan perbaikan atau rehab pada dinding maupun lantai saluran drainase sepanjang ± 150 Meter. Tetapi hanya menutup saluran drainase dengan menggunakan plat beton (cover drain) yang dicetak dilokasi kegiatan.
Cover drain yang digunakan juga disaksikan mutu, sehinga tidak mampu menahan getaran tonase lebih dari 5 ton. Pada dinding saluran drainase, CV. BHP hanya menambah lapisan plesteran semen tanpa terlihat adanya cor gunakan tulangan besi.
Menyikapi hal ini, Ketua LSM Forum13 Indonesia, Syamp Sadari kepada reporter IndigonewsTV mengatakan sangat heran melihat hasil kerja CV. BHP padahal pada judul kegiatan rehabilitasi malah ini pemborong hanya menutup parit dengan plat beton, Kamis (12/1/2023).
“Dalam dekat kita akan menyurati Dinas PKP Kota Pematangsiantar, untuk mempertanyakan apakah proyek tersebut sudah sesuai RAB dan Juknis, karena sesuai fakta lapangan hanya melakukan penutupan saluran dan itupun plat beton tidak di ikat dengan coran tulang, bukankah seharusnya dicor kanan kiri plat beton yang disusun penutup saluran drainase” jelas Syamp.
“Dibalas atau tidaknya nanti surat klarifikasi kita oleh Dinas terkait, proyek ini akan tetap kita laporkan secara resmi kepihak APH” tutup Syamp. Try





Discussion about this post