IGNews | Toba – Jhon Ferry Simanjuntak akhirnya menyampaikan pengaduan atas perbuatan melawan hukum UU Cipta Kerja dan pasal 315 KUHP/ Penghinaan dan Pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Santo Marpaung pemilik UD Dainang ke Polres Toba.
“Ya, telah saya sampaikan pengaduan saya ke Polres Toba melalui Dumas, sebab berbagai caci makian yang disampaikan oleh Santo Marpaung kepada saya melalui WhatsAppnya. Dan bahkan dia menyarankan agar saya membeli golok (parang), juga mengajak saya saling tikam menikam (Marsiseatan)” ujar Jhon kepada reporter Indigonews sambil menunjukkan pesan WhatsApp Santo Marpaung, Selasa (17/1/2023).
Kejadian ini bermula karena Terlapor tidak membayar upah pada waktu yang sudah dijanjikan dan sesuai dengan kesepakatan terkait pembangunan rumah milik Aldy Hutahaean di Sirongit Hepatah, Kecamatan Laguboti yang memborongkan pembangunan rumahnya senilai Rp. 1,1 Miliar.
Terlapor memberikan kesepakatan yang diperjanjikan kepada pelapor (Jhon Ferry Simanjuntak) upah kerja Rp. 800.000/ meter persegi dengan ukuran pembangunan 15 x 20 dengan nilai upah kerja terhadap pelapor total Rp. 240.000.000.
“Semua mula permasalahan ini sudah kita sampaikan dan uraikan pada laporan dan telah kita sampaikan kepada Polres Toba” ujar Jhon Ferry Simanjuntak.
Ir. I. Djonggi Napitupulu yang juga keluarga dari Jhon Ferry Simanjuntak mengatakan “Dalam hal ini bahwa terlapor sudah melakukan perlawanan hukum, dimana pada pasal 88A ayat (3) UU 13/2003 juncnto UU 11/2020 dan pasal 55 ayat (1) PP 36/2021 menegaskan, Pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah diperjanjikan dan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Artinya tidak dapat dibayarkan terlambat”.
Lanjut Djonggi Napitupulu menjelaskan “Dan ketentuan selanjutnya pada pasal 185 UU Cipta Kerja ayat (3) merupakan tindak pidana kejahatan, dan pengusaha dapat dijatuhi sangsi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan denda paling sedikit Rp. 100.000.000 dan paling banyak Rp 400.000.000”.
“Terkait dugaan penghinaan yang dilakukan oleh terlapor, bahwa terlapor memakai kata kata panggilan binatang dan sebagainya, tentu telah melanggar pasal 315 KUHP. Bahkan dari cuitan terlapor akan bertambah lagi pasalnya, membatasi kehidupan orang, serta adanya dugaan mengarah menghilangkan nyawa. Sebab tindakan ini ada dugaan modus agar upah tidak dibayarkan” terang Djonggi.
Kasat Reskrim Polres Toba, AKP. Nelson Sipahutar kepada reporter Indigonews mengatakan “Setelah Dumas keluar dari ruangan Kapolres tentu akan kita tindak lanjuti, dan kita proses laporan pengaduannya”. Freddy Hutasoit
Discussion about this post