Redaksi kantor Media Online Indigonews telah menerima hak jawab, bantahan tentang pemberitaan dengan judul “Modus Caci Maki Agar Upah Tidak Dibayarkan, Jhon Ferry Simanjuntak Adukan Santo Marpaung ke Polres Taput” yang dipublikasikan tanggal 18 Januari 2023.
Bantahan dan Hak Jawab dikirim ditanda tangani oleh Kohler Santo Marpaung dengan Alamat: Jalan Mulia Raja Ujung Nomor 99, Kelurahan Napitupulu, Kecamatan Balige – Kabupaten Balige.
Pada bantahan dan hak jawab, Kohler Santo Marpaung dengan tegas mengatakan:
1). Jhon Ferry Simanjuntak bukanlah karyawan atau buruh di UD. DANANG
2). Jhon Ferry Simanjuntak adalah pemborong upah pekerja fisik bangunan.
3). Jhon Ferry Simanjuntak sesuai dengan kesepakatan kerja menerima pembayaran kerja, menerima pembayaran upah pekerjaan setiap hari Sabtu sebagaimana kesepakatan kami dengan bukti penerimaan gaji/ upah yang diterima sdr. Jhon Ferry Simanjuntak.
Dengan ini kami Redaksi Media Online Indigonews sebelumnya menyampaikan bahwa narasumber kami atas nama Jhon Ferry Simanjuntak secara resmi benar telah membuat laporan resmi ke pihak Polres Toba. Dan reporter Indigonews terlebih dahulu melakukan cek and ricek serta berusaha menghubungi semua pihak yang terkait sebelum diterbitkan ya pemberitaan.
Dengan ini kami Redaksi Media Online Indigonews meminta maaf bila ada pihak pihak yang dirugikan.





Discussion about this post