IGNews | Toba – Menyoal istilah buruh, merujuk pada semua orang yang menerima upah atau imbalan atas suatu pekerjaan, klasifikasi buruh dapat dilihat dari dua sudut pandang yakni berdasarkan keahlian dan status bekerjanya, jadi buruh yaitu tenaga kerja yang bekerja pada orang lain dengan mendapatkan upah. Demikian Ir. I.bDjonggi Napitupulu selaku Direktur eksekutif IP2Baja Nusantara memaparkan defenisi dari buruh kepada reporter Indigonews di Balige, Kamis (19/1/2023).
Djonggi kembali memaparkan, sedangkan karyawan menurut Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagaan kerjaan Pasal ayat 2 bahwa karyawan adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat baik didalam maupun diluar hubungan kerja.
Masih dengan Djonggi Napitupulu mengatakan upah borongan adalah berdasarkan pada volume pekerjaan yang disepakati antara pengusaha dan pekerja diawal perjanjian.
Terkait laporan yang dibuat Jhon Ferry Simanjuntak ke Polres Toba Djonggi menegaskan “Kita akan kawal sampai ke Pengadilan dengan berbagai ancama yang dibuat pengusaha dengan niat menghilangkan nyawa, dan bukan itu saja terkait upah yang belum dibayarkan atas penambahan bangunan milik Aldy Hutahaean”.
“Untuk itu kita harus memahami apa itu arti dari buruh, karyawan dan upah borongan, dan kenyataan sampai hari ini upah terkait penambahan pembangunan milik Aldy Hutahaean belum juga dibayarkan pada hal penambahan pembangunan tersebut sudah selesai pada Bulan November 2022” tegas Djonggi.
“Dan hal ini pengusaha sudah melakukan perlawanan hukum pasal 88 A ayat 3 UU 13/2003 Jo UU 11/2020 dan pasal 55 ayat 1 PP 36/2021 menegaskan pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah diperjanjikan dan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja, artinya tidak dapat dibayarkan terlambat atau tata cara pembayaran dan jumlahnya tidak sesuai dengan kesepakatan” ujarnya.
“Dan selanjutnya pasal 185 UU Cipta Kerja ayat 3 merupakan tindak pidana kejahatan dan pengusaha dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp. 490.000.000” ungkap Djonggi.
“Kita akan buktikan sesuai dengan fakta fakta jangan mengarang bebas, kemudian sekedar untuk diketahui pembangunan yang dikerjakan Jhon Ferry Simanjuntak adalah rumah kontrakan Very Napitupulu dengan ukuran 5 x 15, pembangunan rumah boru Gultom 7.5 x 13 dan 7.5bx 14, kemudian pembangunan rumah Ronita 6 x 14 serta pembangunan rumah di Sigumpar 10 x 11″ jelas Djonggi.
“Bukan itu saja perlu diketahui Jhon Ferry Simanjuntak sudah bekerja diperkirakan selama 7 tahun di UD tersebut dan sesuai pengakuan pengusaha bahwa Jhon Ferry Simanjuntak adalah sebagai tangan kanannya” tutupnya.
SM saat dikonfirmasi melalui saluran WhatsApp tidak mengangkat panggilan masuk saat mau ditanya terkait terkait perbedaan tangan kanan dengan karyawan. Freddy Hutasoit
Discussion about this post