IGNews | Toba – Terkait dugaan caci maki yang telah dilaporkan oleh Jhon Ferry Simanjuntak ke Polres Toba mendapat perlawanan dari Santo Marpaung yang disampaikan kepada reporter Indigonews, Selasa (17/01) sekitar kurang lebih tengah malam 23:00 Wib.
Melalui pesan whatsApp, Santo mengatakan ”Jalai laporan palsudoi, Mengadu balik do au annon tu Polres, Padokkon tuhalaki, Yang benar adalah Saya mencaci ferry itu benar, Dan saya tanggung jawab akan itu”.
Lanjut Santo Marpaung mengatakan “Soal dibilang saya ga bayar gaji, disitulah dia kulaporkan, Karna itu pencemaran nama baik, Kenapa saya mencaci dia?, Karna dia ketahuan berhianat sama saya, Dia punya pekerjaan tanpa sepengetahuan saya, Yang mana kerja kami banyak sekali yang jadi terbengkalai, Karna dia ga sanggup mengerjakannya, Dan seluruh upah, Selama dia bekerja sama kami, Tertera dari awal sampai akhir pengerjaan rumah”.
“Tidak akan gentar saya, Karna saya dijalan saya, Dia ada tanda tangan semua uang gaji yang dia minta, Dan kami menyimpan itu dengan sangat rapi, Dan seluruh pekerjaannya sama kami” tulis Santo Marpaung dalam pesan WhatsAppnya kepada reporter Indigonews
“Ima klarifikasi ku tulaeku ate malam on” tutup Santo mengakhiri.
“Menanggapi hal itu wajar saja di sampaikan Santo Marpaung, namun pembuktian biar kita hadapi semua, baik di Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan. Biarlah terlapor dan saksinya ini menyampaikan keterangannya nanti di depan penyidik, sebab di depan penyidik akan ketahuan mereka itu mengarang bebas atau tidak” ucap Jhon Ferry Simanjuntak.
Djonggi Napitupulu yang juga merupakan keluarga dari Jhon Ferry Simanjuntak menyampaikan “Saksi saksi yang dikatakan UD Dainang sepertinya mengarang bebas.Namun biarlah nanti kita lihat hasil prosesnya di Kepolisian”.
“Pada pasal 185 UU Cipta Kerja ayat (3) merupakan tindak pidana kejahatan, dan pengusaha dapat dijatuhi sangsi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan denda paling sedikit Rp. 100.000.000 dan paling banyak Rp 400.000.000” jelas Djonggi.
“Terkait dugaan penghinaan yang dilakukan oleh terlapor, bahwa terlapor memakai kata kata panggilan binatang dan sebagainya, tentu telah melanggar pasal 315 KUHP. Bahkan dari cuitan terlapor akan bertambah lagi pasalnya, membatasi kehidupan orang, serta adanya dugaan mengarah menghilangkan nyawa. Sebab tindakan ini ada dugaan modus agar upah tidak dibayarkan” tegasnya Djonggi. Freddy Hutasoit





Discussion about this post