IGNews | Taput – Sidang dugaan penganiayan terhadap istri seorang pengusahan bahan bangunan inisial NP yang dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) diketahui Bendahara Satpol PP Kabupaten Tapanuli Utara Yohana Tobing digelar Jumat (20/1/2023) di Pengadilan Negeri Tarutung.
Pada persidangan, NP menjelaskan di depan Hakim Tunggal Nugroho Joko Prakoso Situmorang SH bahwa Yohana Tobing datang dengan suaminya anggota TNI “Siapa yang punya toko ini, sambil memegang pinggulnya dihadapan NP”.
Selanjutnya Yohana Tobing menuju depan rumah NP untuk menjumpai BL (suami NP) dan selanjutnya terjadilah percekcokan antara BL dengan Yohana Tobing, sehingga NP kembali datang dari toko bangunannya menghampiri Yohana, karena Yohana sudah teriak teriak datang untuk menggangu BL yang sedang duduk di teras rumahnya.
Sehingga Yohana Tobing melakukan penamparan pada pipi kanan NP dihadapan BL dan putrinya yang juga merupakan anggota Polwan.Selanjutnya NP membuat Laporan Polisi pada 9 Nopember 2022 ke Polres Tapanuli Utara.
“Kita menerima borongan pembangunan rumah milik Yohana Tobing dengan ukuran 7 x 12 m dengab nilai Rp. 140.000.000 namun yang dibayarkan masih Rp. 100.000.000 tetapi sampai saat ini sisa pembayaran Rp. 40.000.000 lagi belum terbayarkan oleh Yohana” ujar NP pada persidangan.
Menanggpi hal itu, Ir. I. Djonggi Napitupulu mengatakan “Sepertinya perbuatan Bendahara Satpol PP ini ada dugaan modus menghilangkan hutang melalui cara agar pihak dari pengusaha melakukan penganiayaan terhadap Bendahara tersebut, namun pihak pengusaha inisial NP dan BL dapat menahan diri, sehingga dugaan rencana Bendahara tidak berjalan dengan mulus,vmelainkan menjadi masuk Pidana”. Freddy Hutasoit
Discussion about this post