Djonggi Harap Polres Toba Proses Hukum Terkait Pengancaman, Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan Yang Dilakukan SM

Ir. I. Djonggi Napitupulu saat foto bersama dengan Pengacara Kamaruddin Simanjuntak SH di Pengadilan Negeri Balige, Sabtu (21/1).

IGNews | Toba – Menganalisa dan mencermati WhatsApp Oknum SM terhadap JFS yang secara resmi membuat laporan Dumas. Ir. I. Djonggi Napitupulu yang juga putra Balige sebagai perwakilan keluarga besar yang juga kuasa pendamping JFS mengatakan secuil WhatsApp oknum SM yang berwatak sadis  dan tidak bermoral demikian paparannya kepada Reporter Indigonews di Balige, Sabtu (21/1/2023).

“Tuhor hian golokmu Buj…am,.!!! (Beli kian dulu parangmu  Buj..am) “ikkon selesai do ho baenonku bu..ng” (kau harus selesai kubuat Bu..ng) yang jika diartikan bahwa oknum SM yang membuat WhatsApp kepada pekerjanya oknum JFS  bahwa oknum SM sudah melakukan perlawanan hukum dengan pasal perencanaan dan penghinaan” tegas Djonggi membacakan sebagian cuplikan pesan WhatsApp SM kepada JGN.

“Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu. Kemudian beberapa Whatsapp yang sadis dengan pasal penghinaan adalah, “Jolma bi..Ng do ho  Bu..ng” (manusia anj..ng kau bu..ng) bukan itu saja WhatsApp oknum Pengusaha UD (D) adalah ” D Parsuratan ipe dang boi ho karejo baenonku” (di Parsuratan tidak dapat kau kubuat bekerja) hal ini sudah jelas bahwa oknum SM melakukan perlawanan hukum pasal pengancaman kelangsungan hidup seseorang dan menimbulkan rasa kebencian  dan permusuhan antar  kelompok  masyarakat” tanbahnya.

Selanjutnya Djonggi mengatakan, oknum SM yang sengaja untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan atau individu dan atau kelompok masyarakat desa Parsuratan dengan kata kata bahwa di Desa Parsuratan kau tidak dapat bekerja.

“Perlu diketahui, sedangkan oknum JFS adalah putra daerah Desa Parsuratan yang sedang bekerja untuk membangun rumah putra asli Desa Parsuratan. Oknum SM yang dengan sengaja mengancam dan membuat permusuhan individu  dan hal ini tidak boleh dibiarkan bahkan untuk tidak menjadi polemik permusuhan kelompok masyarakat  oknum SM segera diproses dengan hukum” ucapnya.

“Untuk itu  ujaran kebencian sudah diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan” tutur Djonggi.

Djonggi mengharapkan agar Kapolres Toba segera memproses hukum oknum pengusaha yang tidak bermartabat dan bermoral.

“Kita keluarga besar akan menuntaskan percobaan pidana menghilangkan nyawa orang lain dan pencemaran nama baik bahkan  penghinaan” tandasnya  Djonggi dengan sedikit geram mengebrak meja.

Ketika  hal ini dihubungi Kapolres Toba, AKBP. Taufiq Hidayat SIK melalu Kasat Reskrim AKP. Nelson Sipahutar mengatakan “Minggu depan dilakukan Riksa terhadap saksi saksi terkait hasil laporan Dumas Jhon Ferry Simanjuntak atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik oleh SM”. Freddy Hutasoit

Tinggalkan komentar