IGNews | Toba – Menyoal jeratan hukum atas perlawanan hukum yang dilakukan Pengusaha UD. D berinisial SM terhadap pekerjanya JFS yang dapat dijerat dengan UU ITE Pasal 29.
Pengusaha UD. D inisial SM dengan sengaja mengirimkan informasi yang berisi ancaman ke kerasan atau menakut nakuti yang ditujukan kepada JFS, seperti pengiriman melalui HP milik pengusaha vangunan di Balige oknum SM yang menyatakan dalam isi Whatsaapnya “Berengma ho sogot Buj…enam, ; ikkon selesai do ho baenonku Buj..enam,; ikkon maendo au dht ho,; Tuhor hian golokmu, ; Eta marsiseatan Buj..enam, (lihatlah kau besok Buj..enam,; harus selesai kau kubuat Buj..enam,; harus mainnya aku dengan kamu, ; beli kian parangmu, ; Ayo tikam-tikaman Buj..enam)”.
Demikian Ir. I. Djonggi Napitupulu selaku perwakilan keluarga besar dan juga sebagai kuasa pendamping JFS kepada reporter Indigonews di Balige mengatakan “Pengusaha bangunan adalah UD. D di Balige yakni oknum SM dengan sengaja mengirimkan ancaman dan menakut nakuti Pekerja oknum JFS dengan tujuannya untuk percobaan menghilangkan nyawa orang lain, hal ini pihak Kepolisian Polres Toba agar menangani kasus ini dengan pasal yang tepat agar ada efek jerah”, Minggu (22/1/2033.
Masih dengan Djonggi Napitupulu yang juga ipar dari JFS menyampaikan dengan tegas “Oknum SM dapat dikenakan Pasal 29 UU ITE yaitu: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut nakuti yang ditujukan secara pribadi, dan Kemudian dalam Pasal 45B UU No.19/2016 yaitu: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”
Djonggi Napitupulu mengatakan “Bahwa pasal tersebut sudah memenuhi unsur yang dibuat oleh SM terhadap JFS dan bukti bukti sudah kita cetak dalam kertas untuk dapat dipertanggung jawabkan oleh SM dan hal ini jangan main main kita akan kawal sampai ke Pengadilan agar kasus ini terang benderang dan jangan berbelit belit”.
Djonggi Napitupulu mengatakan dengan berharap agar Polres Toba mengenakan jeratan Pasal 29 UU ITE terhadap oknum SM Pengusaha yang tidak bermoral dan bermartabat.
Sebelumnya Kapolres Toba, AKBP. Taufiq Hidayat SIK melalu Kasat Reskrim AKP. Nelson Sipahutar mengatakan “Minggu depan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi terkait hasil laporan Dumas Jhon Ferry Simanjuntak atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik oleh SM”. Freddy Hutasoit
Discussion about this post