IGNews | Toba – Ir. I. Djonggi Napitupulu tegas mengatakan engusaha UD.D berinisial SM di Balige sudah dapat dijerat pasal berlapis atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan melalui WhatsApp yang ditujukan kepada pekerja JFS.
Djonggi juga menambahkan, tindak pidana pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Eleltronik.
“Unsur unsur pidana sudah terpenuhi yang dilakukan oleh pengusaha UD.D berinisial SM adalah kesalahan, dengan sengaja, melawan hukum, tanpa hak, perbuatan mengirimkan, objek informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut nakuti yang ditujukan secara pribadi. merupakan unsur formil tindak pidana” jelas Djonggi selaku perwakilan keluarga besar dan kuasa pendamping serta ipar dari JFS kepada reporter Indigonews di Balige, Rabu (24/1/2023).
Perbuatan melawan hukum SM dengan sengaja mengirimkan informasi yang berisi ancaman ke kerasan atau menakut nakuti yang ditujukan kepada Oknum JFS, Berengma ho sogot Buj…enam, ; ikkon selesai do ho baenonku Buj..enam,; ikkon maendo au dht ho,; Tuhor hian golokmu, ; Eta marsiseatan Buj..enam, ” (lihatlah kau besok Buj..enam,; harus selesai kau kubuat Buj..enam,; harus mainnya aku dengan kamu, ; beli kian parangmu, ; Ayo tikam-tikaman Buj..enam)
“Bukan itu saja terkait kekurangan upah borongan diperkirakan sebesar Rp.78.000.000.- atas penambahan pembangunan rumah milik AH di Sirongit, Kecamatan Laguboti yang sudah selesai dikerjakan bulan November 2022 hingga sampai berita ini diekspos belum juga dibayarkan kepada oknum JFS” tegas Djonggi.
“Dan hal ini pengusaha SM sudah melakukan perlawanan hukum pasal 88 A ayat 3 UU 13/2003 Jo UU 11/2020 dan pasal 55 ayat 1 PP 36/2021 menegaskan pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah diperjanjikan dan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja, artinya tidak dapat dibayarkan terlambat atau tata cara pembayaran dan jumlahnya tidak sesuai dengan kesepakatan” tambah Djonggi.
“Dan selanjutnya pasal 185 UU Cipta Kerja ayat 3 merupakan tindak pidana kejahatan dan pengusaha dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000 dan paling banyak Rp. 400.000.000” ungkapnya.
Sebelumnya, SM pernah mengatakan kepada reporter Indigonews “Sai mate ma hami sajabu molo hea dang hubayar gaji ni jolma da laeku (biar mati kami satu rumah kalau tidak pernah saya gaji orang laeku)”. Freddy Hutasoit
Discussion about this post