IGNews | Toba – JFS yang sudah bekerja diperkirakan sudah tujuh tahun lamanya, itu dimulai belum bangkitnya pengusaha UD.D di Balige milik SM yang seperti sekarang ini.
JFS bekerja di pengusaha bangunan UD. tersebut dengan skillnya yakni mengerjakan desain gambar bangunan, menghitung bangunan dan upah kerja volume bangunan yang dikerjakannya dari yang diborongkan oleh oknum SM terhadap beberapa masyarakat yang membangun rumah.
Demikian disampaikan Ir. I. Djonggi Napitupulu sebagai kuasa pendamping yang juga ipar dari JFS kepada reporter Indigonews di Humbahas disela sela acara kunjungan anggota DPR RI Komisi IV, Kamis (26/1/2023).
Cikal bakal adanya perseteruan JFS dan oknum SM yang katanya pengusaha material bangunan di Balige itu adalah ketika JFS mengadakan aksi mogok kerja atau menarik sejumlah anggotanya dari pembangunan rumah bertingkat milik pengusaha berinisial S di Balige.
Oknum SM Pengusaha UD.D tidak senang atas mogok kerja yang dilakukan JFS dan kemudian SM membuat WhatsApp dengan bahasa bahasa yang tidak bermoral dan biadab bahkan sangat sadis dengan kata kata pengancaman, menakut nakuti, penghinaan, kebencian dan pencemaran nama baik terhadap JFS.
Alasan JFS membuat mogok kerja di pembangunan rumah bertingkat milik pengusaha S di Balige adalah karena kekurangan Upah borongan diperkirakan sebesar Rp. 78.000.000 atas penambahan pembangunan rumah milik AH di Sirongit, Kecamatan Laguboti yang sudah selesai pada bulan November 2022 Tahun lalu.
Dengan ancaman ancaman baik itu secara langsung ataupun melalui WhatsApp, dengan etikat baiknya dan sabarnya JFS atas perlakuan dan perbuatan SM, akhirnya JFS menyarankan anggota anggota pekerjanya agar bekerja kembali ke pembangunan rumah bertingkat milik pengusaha S di Balige dengan harapannya agar Oknum SM pengusaha UD.D dapat membayarkan kekurangan upah borongan sebesar Rp. 78.000.000 atas penambahan pembangunan milik AH di Sirongit Kecamatan Laguboti.
Alhasil oknum SM pengusaha UD.D kebal hukum dan sampai berita ini diekspos belum dapat dibayarkan kepada JFS, akhirnya Perseteruan ini dan pengancaman, penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan SM dilaporkan ke Polres Toba pada hari Selasa (17/1/2023) melalui Dumas dengan harapannya agar kasus ini terang dan benderang di Negeri ini.
“Pengusaha UD.D oknum SM sudah melakukan perlawanan hukum pasal 88 A ayat 3 UU 13/2003 Jo UU 11/2020 dan pasal 55 ayat 1 PP 36/2021 menegaskan pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah diperjanjikan dan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja, artinya tidak dapat dibayarkan terlambat atau tata cara pembayaran dan jumlahnya tidak sesuai dengan kesepakatan” tegas Djonggi.
Dan selanjutnya pasal 185 UU Cipta Kerja ayat 3 merupakan tindak pidana kejahatan dan pengusaha dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/ atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000 dan paling banyak Rp. 400.000.000.
Djonggi Napitupulu dengan tegas mengharapkan agar Polres Toba agar lebih profesional dalam hal penerapan pasal terhadap SM yang sudah memenuhi unsur yakni unsur formil tindak pidana atas perlawanan hukum dalam Pasal 45B UU No.19/2016 yaitu: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp750.000.000.
Djonggi Napitupulu mengharapkan agar Polres Toba segera buat pemeriksaan dan LP nya dan Dumas sudah hampir delapan hari kerja belum ada undangan dari pihak Polres Toba terhadap JFS.
Ketika di hubungi Kapolres Toba, AKBP. Taufiq Hidayat SIK melalui Kasi Humas Polres Toba, IPTU B Samosir terkait pemeriksaan para saksi saksi atas laporan JFS terhadap SM terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik, belum memberikan jawaban. Freddy Hutasoit
Discussion about this post