IGNews | Jakarta – Persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo melalui pengacaranya, Arman Hanis meminta kepada majelis hakim agar dibebaskan dari segala dakwaan dan urut meminta kepada hakim agar nama baiknya dipulihkan, Selasa malam (24/1/2023).
Awalnya, Arman mengajukan sejumlah permohonan Sambo kepada hakim agar dikabulkan, di mana Ferdy Sambo disebut Arman tidak terbukti secara sah bersalah.
“Satu, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer, dakwaan kedua pertama, dakwaan kedua pertama subsider, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider” kata Arman di ruang sidang.
Arman lantas meminta agar hakim menolak tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sudah dilayangkan minggu lalu, di mana jaksa menuntut Ferdy Sambo pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.
Maka dari itu, Arman meminta agar Ferdy Sambo dibebaskan dari segala dakwaan.
“Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan, atau setidak tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum” ucap Arman.
“Memulihkan nama baik terdakwa Ferdy Sambo dalam harkat, martabat, seperti semula” cetus Arman.
Dalam surat tuntutan JPU disebutkan bahwa pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir Yosua di rumah Ferdy Sambo di Magelang – Jawa Tengah pada hari Kamis (7/7/2022) lalu.
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat eks Polisi berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) itu marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Mulanya, Ferdy Sambo menyuruh Ricky Rizal menembak Yosua. Namun, Bripka RR menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer.
Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2 – 3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada hari Jumat (8/7/2022) tahun silam.
Setelah eks ajudannya itu tak bernyawa, Ferdy Sambo disebut menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.
Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua kedinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua. IGN_Int





Discussion about this post