advertising
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Terms
Situs Berita Online Indigo
Advertisement
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
Jumat, 24 Maret 2023
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Internasional
  • Medan
  • Batu Bara
  • Deliserdang
  • Samosir
  • Dairi
  • Sergai
  • Langkat
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Cirebon
  • Purwakarta
  • Kepulauan Riau
  • Batam
  • Bintan
  • Kabupaten Bintan
  • Kabupaten Lingga
  • Karimun
  • Kepulauan Anambas
  • Natuna
  • Lampung
  • Papua
  • Pertanian
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bogor
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Riau
  • Kampar
  • Pekan Baru
  • Humbahas
  • Karo
  • Labuhan Raya
Home Serba-serbi Aneh

Buntut Lato lato Bawang Putih, Wakil Bupati Humbahas Digugat ke PN Tarutung….!!!

Indigonews.id by Indigonews.id
28 Januari 2023

IGNews | Humbahas – Melalui kuasa hukum Haposan Siregar, Rusman Siregar dan Amintas Lumban Gaol perwakilan 3 Kelompok Tani di Kabupaten Humbang Hasundutan mengajukan gugatan ke PN Tarutung kepada 9 orang diantaranya gugatan kepada Wakil Bupati Humbahas, Kamis (26/1/2023).

Adapun 9 orang yang digugat melalui kuasa hukum Sintek Akba Simanungkalit SH & Rekan diantaranya; 1. Oloan Paniaran Nababan saat ini menjabat Wakil Bupati Humbang Hasundutan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Humbang Hasundutan

2. Ramses Lumbangaol  saat ini menjabat Ketua DPRD Humbang Hasundutan/ Pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Humbang Hasundutan.

3. Sudianto Munthe selaku Pengurus DPC PDIP Humbang Hasundutan, 4. Masria Sinaga aktif sebagai nggota DPRD Humbang Hasundutan, 5. Minter Hulman Tumanggor sebagai Anggota DPRD Humbang Hasundutan dan Bendahara DPC PDIP Humbang Hasundutan, 6. Kepler Torang Sianturi selaku Anggota DPRD Humbang Hasundutan dan juga Sekretaris DPC PDIP Humbang Hasundutan.

7. Tingkos S. Martua selalu Anggota DPRD Humbang Hasundutan Fraksi PDI Perjuangan, 8. Daniel Banjarnahor selaku Anggota DPRD Humbang Hasundutan Fraksi PDI Perjuangan dan 9. Jamanat Sihite Anggota DPRD Humbang Hasundutan Fraksi PDI Perjuangan.

Sebelum sampai pada alasan alasan yang faktual diajukannya gugatan ini, terlebih dahulu ketiga orang penggugat hendak mengajukan dasar kedudukan dan kepentingan mereka untuk mengajukan gugatan/ legal standing dari Para penggugat , yaitu sebagai berikut: Bahwa Para penggugat adalah Warga Negara Republik Indonesia, berhak atas pemenuhan Hak Asasi Manusia yang dijamin dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia tanpa diskriminasi dalam bentuk apa pun.

Bahwa Para penggugat adalah penduduk yang tinggal dan menetap di Desa Ria ria Kabupaten Humbang Hasundutan dan juga merupakan petani yang mengelolah lahan pertanian di lahan Food Estate yang diusulkan pembangunanya oleh Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dan mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Pusat di Negara Republik Indonesia, dan juga didukung melalui dana oleh Para Investor.

Bahwa sebagai warga negara Republik Indonesia, Para penggugat memiliki hak yang sama di depan hukum untuk mendapatkan keadilan dan penjaminan kepentingan sebagai warga negara seperti tercantum dalam pasal 28 D ayat (1) Undang Undang Dasar 1945: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.

Bahwa sebagai warga negara Republik Indonesia, Para penggugat juga dijamin perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusianya seperti tercantum dalam pasal 2 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi: “Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan”.

Bahwa Para Investor yang menanam modalnya di lahan pertanian Food estate di Desa Riaria Kabupaten Humbang Hasundutan adalah hasil kerja keras dari Pemerintah Daerah Humbang Hasundutan dan Pemerintah Pusat yang ingin mempertahankan persediaan pangan di Negara Republik Indonesia supaya dapat melewati krisis pangan maupun krisis ekonomi dunia yang ditakutkan akan terjadi dan jika benar terjadi maka Negara Indonesia telah memiliki persediaan lumbung pangan maupun persiapan untuk menghadapinya sehingga Negara Indonesia bisa bertahan hidup dan melewatinya dengan baik.

Bahwa Food estate merupakan salah satu Program Strategis Nasional 2020 – 2024 guna membangun lumbung pangan nasional pada lahan seluas 165.000 hektare (Ha) dan di tahun 2020 dikerjakan seluas 30.000 Ha sebagai model percontohan penerapan teknologi pertanian 4.0 dan di Negara Republik Indonesia lokasi Food estate masih hanya ada di 2 Kota yaitu di Kalimantan Tengah dan Humbang Hasundutan di Sumatera Utara.

Bahwa pada hari Minggu  (15/1/2023), 9 orang tergugat datang ke lahan Food Estate, dimana pada Hari Minggu biasanya adalah hari libur Para Petani yang bekerja dilahan pertanian Food estate Desa Riaria dikarenakan di Desa Riaria mayoritas agama Nasrani sehingga umumnya pada hari Minggu mereka beribadah dan tidak pergi ke ladang/ sawah, yang mana dulunya penduduk Desa Riaria adalah salah satu Fusi dari PDI Perjuangan yaitu Parkindo (Partai Kristen Indonesia).

Bahwa 9 orang tergugat sebagai penyelenggara Negara Republik Indonesia yaitu Wakil Bupati Humbang Hasundutan, Ketua DPRD Humbang Hasundutan dan Anggota DPRD Humbang Hasundutan adalah pengemban amanat Pembukaan UUD 1945 tersebut di atas untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan menjamin pemenuhan hak asasi setiap warga negara Republik Indonesia.

Hal ini adalah sesuai dengan : Pasal 28 I ayat (4) Perubahan Kedua UUD 1945,
“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”.

Hal ini yang menjadi dasar bagi adanya hubungan hukum antara 3 orang penggugat dan 9 orang TERGUGAT sebagai penyelenggara Negara Republik Indonesia yang disebut oleh Jean Jacques Rousseau sebagai Kontrak Sosial yang menetapkan kewajiban tergugat sebagai penyelenggara Negara Republik Indonesia terhadap penggugat sebagai warga negara Republik Indonesia.

Bahwa pada saat Para Tergugat datang ke lokasi Food Estate di Desa Riaria dengan tujuan yang tidak diketahui oleh 3 orang penggugat, dan pada saat itu Para Pengugat tidak ada di Lokasi Food Estate karena mereka tidak bekerja pada hari Minggu dan jika 9 orang tergugat datang ke lokasi Food Estate dengan tujuan ingin melihat perkembangan dari food estate Seharusnya melihat food estate secara keseluruhan dan jika tidak puas melihat tanaman dari para petani yang ada di lahan Food Estate, maka dengan langsung memberikan masukan atau ingin mempertanyakan mengenai kondisi Food Estate, seharusnya Para tergugat datang pada saat petani yang bekerja di food estate ada di lokasi yaitu pada saat hari kerja bukan di hari Minggu.

Bahwa pada saat 9 orang tergugat datang ke lokasi Food Estate di Desa Riaria, Oloan Paniaran Nababa selaku Wakil Bupati dan juga Ketua DPC PDIP Humbahas dengan bangganya dan penuh senyum bahagia menggunakan Bawang putih yang tidak lolos sortiran atau bawang putih yang tidak layak tanam sebagai sebuah permainan yang sekarang ini viral yaitu permainan lato lato.

Oloan Nababan menggunakan bawang putih yang tidak layak tanam tersebut seperti permainan lato dan di videokan dan disebarluaskan di media sosial Facebook oleh akun Facebook milik Sudianto Munthe.

Bahwa dalam video yang di sebarluaskan di media sosial facebook oleh akun Sudianto Munthe pada hari Senin (16/1/2023), terlihat Oloan Nababan selaku Wakil Bupati Humbahas menggunakan Bawang putih yang tidak layak tanam tersebut seperti permainan lato lato, dengan keterangan video dengan keterangan “Baiknya kita main  Lato lato. Humbangku sayang.food estate yang malang.! yang dibagikan ke grup facebook Kabar Kabari Humbang Hasundutan dengan jumlah anggota grup sebanyak 138,2 ribu.

Dalam video tersebut, terdengar suara seorang laki laki yang menyebut “Lato lato versi baru” dan “tidak bunyi ketua”, “Lato lato”, “mantap”, “bawang putih terbaik” “Dimana ini ketua,” dan dijawab oleh Wakil Bupati Humbahas “food estate.” “Agoo mantap ketua” kemudian ada perempuan mengatakan “keropos” sambil tertawa dan kemudian Oloan Paniaran Nababan mengatakan “Bawang Putih yang terbaik. Ini kita bermain Lato lato, bagus dia bawang putihnya, sehingga mau dia naik ke atas”.

Bahwa kata kata yang di ucappkan oleh Oloan Paniaran Nababan selaku Wakil Bupati Humbahas adalah sebuah hinaan bagi Para  tergugat karena bawang putih adalah hasil tanaman mereka

Begitu juga Ramses Lumbangaol merupakan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Humbang Hasundutan dan para turut tergugat merupakan Anggota dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Humbang Hasundutan bisa dengan langsung mengkritisi tindakan yang dilakukan oleh Wakil Bupati Humbahas bukan ikut ikutan tertawa bahagia seperti yang ada dalam video tersebut dan tidak hanya menonton tindakan yang dilakukan oleh Oloan Nababan atau dengan kata lainnya seharusnya selaku Ketua DPRD Humbahas dan para tergugat melarang dan dapat meminta kepada Wakil Bupati untuk tidak melakukan permainan lato lato dengan menggunakan bawang putih tersebut.

Bawang putih yang digunakan oleh Wakil Bupati Humbahas sebagai lato lato adalah bawang putih yang ada di depan sopo sopo (gubuk istirahat petani) yang tidak ditanam lagi dikarenakan tidak bagus dan tidak bisa dibuat sebagai bibit dan tepat disamping sopo sopo tersebut ada hasil panen bawang putih yang bagus bagus, namun yang di perlihatkan oleh Oloan Nababan dan disebarluaskan di media sosial adalah bawang putih yang tidak lolos sortiran untuk ditanam bukan hasil panen dari food estate.

Bahwa dengan video yang disebarkan di media sosial Facebook yang sudah ditonton oleh ribuan orang dan dibagikan oleh banyak orang yang mengakibatkan orang yang tidak dapat datang langsung ke lokasi Food Estate tersebut mempercayai video yang disebar luaskan dan menggiring opini jika bawang putih yang dimainkan oleh Oloan Nababan dilokasi pertanian Food estate adalah bawang putih terbaik yang mana itu adalah sebuah kebohongan besar, penghinaan bahkan pelecehan karena bawang putih tersebut adalah bawang putih yang tidak lolos sortiran untuk ditanam.

Seharusnya ke- 9 tergugat memberikan dukungan penuh kepada para petani yang ada di lokasi Food Estate bukan dengan merusak mental mereka dan mempermalukan mereka dengan berita berita yang tidak benar dan pada saat di lokasi dengan bangganya menggunakan baju partai PDIP yaitu partai yang selalu mengatakan jika partai PDI Perjuangan adalah Partai wong cilik yaitu partai golongan rakyat kecil yaitu para petani dan buruh (Proletar) dan para pengugat yaitu petani yang ada di food estate desa ria-ria juga termasuk di dalam partai wong cilik tersebut namun pada saat mengunjungi lahan pertanian food estate Desa Riaria para tergugat yang dengan bangganya menggunakan baju partai yang  kataya partai wong cilik tersebut menghina wong cilik itu sendiri.

Megawati Soekarno Putri selaku Ketua PDI Perjuangan yang konsisten terhadap kepentingan wong cilik yang seharusnya diikuti oleh para kader samapi kebawah dan itu adalah teladan bagi para Pengugat.

Bahwa jika pun ada bawang putih atau hasil pertanian dari para petani di Desa Riaria yang tidak sesuai dengan keinginan dari para tergugat bukankah seharusnya mereka menanyakan langsung kepada petani tersebut apa yang menajdi penyebab tidak berhasilnya panen mereka?. Kemudian jika para tergugat memiliki niat yang lebih baik lagi, para tergugat membantu para petani tersebut dengan mencoba mengatasi masalah para petani dan memberikan jalan keluar dari permasalahan yang mereka hadapi.

Bahwa PDIP yang memiliki landasan historisitas politik yang kuat dengan nasionalisme marhaen memang di dalam naskah AD/ ART nya sangat eksplisit mengelaborasi ide ide Soekarno tersebut yang mana  Marhaenisme adalah ideologi yang menentang penindasan manusia atas manusia dan bangsa atas bangsa. Ideologi ini dikembangkan oleh Presiden pertama Negara Republik Indonesia.

Namun, Ketua DPC PDIP Humbang Hasundutan tidak dapat menerapakan ideology yang diterapkan oleh Partai Kebanggan yaitu PDI Perjuangan tindakan yang dilakukan oleh Oloan Nababan termasuk dalam perusakan mental para petani yang mengerjakan lahan pertanian Food Estate, padahal Presiden Jokowi juga sebagai kader PDI Perjuangan dan petugas partai sangat mendukung penuh adanya Food Estate.

Bahwa jikalau ada pun lahan yang terlihat tidak di urus atau terbengkalai, itu adalah lahan warga yang tinggal dikota lain.

Sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata sebagai berikut: Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugiannya tersebut, dikenal dengan dasar gugatan perbuatan melawan hukum. Pembuktian unsur unsur perbuatan melawan hukum ini, terdiri atas Adanya perbuatan melawan hukum, Adanya kesalahan, Adanya kerugian danbAdanya hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum, kesalahan dan kerugian yang ada.

Setelah Oloan Nababan memberikan statemen yang sangat berlebihan yaitu menyebut jika bawang putih yang tidak lolos sortiran tersebut adalah bawang putih terbaik Humabang Hasundutan dan di sebarkan di media sosial Facebook dan pada saat mengatakan hal tersebut, di lokasi bersama dengan 8 orang tergugat lainya lengkap menggunakan seragam PDIP.

Bahwa setelah itu penggugat merasa tersinggung, dimana selalu merawat dan mengerjakan lahannya sehingga membuahkan hasil yang cukup bagus dengan kondisi lahan yang baru dibuka dengan kandungan tanahnya masih kebanyakan asam atau belum stabil untuk menanam tanaman.

Bahwa pada saat ke- 9 orang tergugat dilokasi pertanian tersebut (food estate) memainkan bawang putih sebagai bahan mainan atau candaan yang biasa dimainkan anak anak pada umumnya yaitu main lato lato, sehingga penggugat merasa tindakan dan ucapan Oloan Nababan adalah suatu hinaan bagi mereka karena bawang putih membuahkan hasil yang bagus.

Berdasarkan uraian diatas, penggugat melalui kuasa hukumnya memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tarutung agar kiranya berkenan memanggil pihak pihak yang berperkara  agar hadir dalam suatu hari persidangan yang ditetapkan dalam perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan diantaranya menghukum ke- 9 orang tergugat membayar kerugian materil Rp. 300.000.000 dan kerugian in materil sebesar Rp. 3 Miliar.

Wakil Bupati Humbang Hasundutan, Oloan Paniaran Nababan saat dikonfirmasi reporter Indigonews bahwa pada hari Minggu (15/1/2023) Wakil Bupati Humbang Hasundutan yang juga Ketua DPC PDIP Humbang Hasundutan datang bersama rombongan ke lahan food estate, dimana pada Hari Minggu biasanya adalah hari libur para petani yang bekerja di lahan pertanian Food estate Desa Riaria dikarenakan di Desa Riaria mayoritas agama Nasrani sehingga umumnya pada hari Minggu mereka beribadah dan tidak pergi ke ladang/ sawah, yang mana dulunya penduduk Desa Riaria adalah salah satu Fusi dari PDI Perjuangan yaitu Parkindo (Partai Kristen Indonesia).bApa alasannya Wakil Bupati bersama rombongan datang di waktu hari libur pada hari Minggu? lengkap menggunakan baju seragam PDIP sampai berita ini dipublis juga belum memberikan jawaban.

Juga demikian Ketua DPRD Humbang Hasundutan, Ramses Lumbangaol diam tampa sepata kata saat dikonfirmasi. Freddy Hutasoit

Tags: headline
ShareTweetSendShareSendPin

Related Posts

Ketiga tersangka pengedar dan pemadat sabu saat diamankan di Polres Taput, Kamis (23/3).

Sabu…!!! Anggota Polsek Sipahutar, Bripka JBS Bersama Dua Rekanya Berhasil Ditangkap

23 Maret 2023

IGNews | Taput - Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara berhasil mengamankan 3 orang yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkoba...

Bukti Screenshot WA isteri SM dengan Isteri DN atas permintaan upah JFS, Kamis (23/3).

Djonggi Napitupulu  Minta Propam Polda Sumut Kejar dan Gali Percakapan SM Dengan Penyidik Polres Toba

23 Maret 2023

IGNews | Toba - Menyoal  kedatangan  IPDA. Jefriady Silaban SH, MH ke kediaman I. Djonggi Napitupulu (Rabu, 8/3) silam dengan...

Sambut Ramadhan, Kapolda Sumut Jalin Silaturahim Bersama Alim Ulama

22 Maret 2023

IGNews | Medan - Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Drs. RZ Panca Putra Simanjuntak M.Si dalam menyambut Bulan Suci Ramadhan 1444...

Sambut Ramadhan 1444H, Kapolsek Medan Kota Gelar Punggahan Bersama Seluruh Anggotanya

22 Maret 2023

IGNews | Medan - Menjelang datangnya bulan suci Rahmadhan 1443H/ 2023M, Kapolsek Medan Kota, Kompol. Selvintriansih SIK, MH bersama seluruh...

Discussion about this post

Terpopuler

  • 1.000.000Ha Lahan Hutan Sumut Beralih Funsgi Secara Siluman, Presiden Jokowi dan Satgas Didesak Usut Tuntas…!!!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djonggi Napitupulu: IPDA Jefriady  Silaban SH, MH Tujuannya Datang Untuk  Rencana Perdamaian  dan Mengatakan Janganlah Sampai Sebesar Rp.100.000.000 Lah…!!!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syamp Siadari Desak DPRD Pematangsiantar Laporkan Walikota ke Bareskrim Polri Dugaan Ikut Serta Pemalsuan Dokumen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hanya Waktu 2jam, Inafis Polres OKU Timur Berhasil Identifikasi Mayat Yang Mengambang Disaluran Irigasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djonggi Napitupulu Mendukung Desakan Salah Satu LSM Agar Ditindak Lanjuti Dugaan Sogokan Kepada Oknum Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pernikahan Bripda Billy Manik, Pimpinan Media Indigo Grup Ucapkan Selamat dan Semoga Menjadi Keluarga Samawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syamp Siadari Minta Bupati Simalungun Coret Calon Pangulu Marubun Jaya Lakukan Politik Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djonggi Napitupulu  Minta Propam Polda Sumut Kejar dan Gali Percakapan SM Dengan Penyidik Polres Toba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Caci Makian Agar Upah Tidak Dibayarkan, Jhon Ferry Simanjuntak Adukan Santo Marpaung ke Polres Toba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mayat Tanpa Identitas Diduga Korban Pembunuhan Ditemukan Disaluran Irigasi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Situs Berita Online Indigo

© 2018-2021 Indigo News ID

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Terms

Follow Us

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018-2021 Indigo News ID

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID