IGNews | Simalungun – Proyek pembangunan Pusat Daur Ulang (PDU) Sampah di Nagori Sait Buntu, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun – Sumatera Utara dengan pagu anggaran sebesar Rp. 1.763.366.705 terletak dibekas areal perkebunan kopi tidak jauh dari lokasi Sekolah Dasar atau areal pendidikan dan melintasi areal pemukiman padat penduduk serta akses jalan yang tidak layak disinyalit tidak tepat sasaran, alias proyek yang terkesan dipaksakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun.
Konon, sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Simalungun belum ada menerbitkan Peraturan Daerah tentang pengelolaan sampah terpadu sehingga pembangunan PDU terkesan adanya dugaan manipulasi.
Krisdiyanto Sipayung selaku PPK tidak pernah berhasil dijumpai diruang kerjanya bahkan sangat sulit dikonfirmasi baik melalui hubungan selular.
Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp “Pelaksanaan pembangunan Pusat Daur Ulang Sampah, terkait Peraturan Daerah Nomor berapa tentang pengelolahan sampah di Kabupaten Simalungun sehingga kegiatan tersebut terletak di areal perladangan kopi masyarakat, apakah dampak keterbatasan lahan untuk tempat pembuangan akhir sampah”. Namun Krisdiyanto tetap bungkam.
Sangat disayangkan, pembangunan PDU yang dialokasikan dari APBD TA 2022 tersebut lokasi yang berada di kawasan pemukiman penduduk yang padat, luas areal yang sempit malah di areal perladangan Kopi, limbah dan polisi udara yang dapat memberikan kesehatan buruk dan limbah air hasil daur ulang sampah plastik pembuangannya kelahan masyarakar.
Sisi lain, dugaan manipulasi matetial yang di pergunakan contohnya baja ringan pada atap yang tidak menggunakan H Bim untuk dan teras belum dipasang paving block saat reporter Indigonews melakukan investigasi beberapa hari yang silam (Kamis, 19/1/2023). ET





Discussion about this post