IGNews | Toba – Soal pengaduan Jhon Fery Simanjuntak (JFS) pada tanggal 17 Januari 2023 melalui Dumas terhadap oknum SM Pengusaha UD.D yang berlokasi dijalan Bukit Barisan Balige kepada Polres Toba, perihal perbuatan dugaan perlawanan hukum UU Cipta kerja dan Penghinaan, pengancaman, bahkan pencemaran nama baik. Setelah sepuluh hari pengaduan Jhon Fery Simanjuntak baru menerima surat undangan tanpa SP2HP dari Polres Toba hari Sabtu (28 /1/2023) perihal klarifikasi untuk diminta keterangan pada hari Rabu mendatang (1/2/2023). Hal ini diungkapkan Ir. I. Djonggi Napitupulu sebagai kuasa pendamping dan perwakilan keluarga besar kepada reporter Indigonews via HP celuler, Minggu (29/1/2023).
Djonggi Napitupulu mengatakan bahwa Pengusaha UD.D berinisial SM diduga dengan sengaja mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan, menakut nakuti bahkan mengirimkan informasi elektronik berisi penghinaan dan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada Jhon Fery Simanjuntak.
Djonggi menguraikan dengan lugas pengancaman kekerasan, menakut nakuti bahkan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan oknum SM pengusaha bangunan UD.D di Balige pada hari Senin tanggal 5 Desember 2022 dengan sengaja mengirimkan informasi elektronik berisi “Ikkon tumbang ho disi bu… g; ikkon husuru anak ni parsa…la mamenjarahon ho; ikkon dapothu ho marsogot; ikkon selesai do ho marsogot baenonku; holan huida dang d sad..la ho marsogot bu..ng; ikkon hupenjarahon do ho bu…ng; D Parsuratan ipe dang boi ho karejo baenonku; ikkon maen do au dht ho; Tuhor hian golokmu; Eta marsiseatan” jika diartikan terjemahannya adalah “harus roboh kau besok, harus selesai kau besok kubuat, harus kuperintah anak orang parsa…la memenjarakan kau, di Parsuratan itu pun kau tidak dapat kubuat bekerja, harus mainnya aku dengan kau, beli kian parangmu, ayo tikam tikaman.”
Masih dengan Djonggi Napitupulu yang juga ipar dari Jhon F Simanjuntak mengatakan dengan tegas bahwa atas perbuatan oknum SM Pengusaha bangunan di Balige diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan unsur unsur sudah terpenuhi yang telah dilakukan dengan kesalahannya adalah dengan sengaja kemudian melawan hukum yakni tanpa hak dan selanjutnya perbuatannya adalah mengirimkan serta objeknya adalah informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Kemudian Djonggi Napitupulu mengatakan dengan tegas bahwa hal tersebut sudah merupakan unsur formil tindak pidana.
“Dan bahwa selanjutnya oknum SM pengusaha bangunan UD.D tersebut sudah dapat dijerat dengan tindak pidana Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 45B UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dirumuskan dalam satu naskah, bunyinya sebagai berikut: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)” jelas Djonggi.
“Bukan itu saja Oknum SM Pengusaha UD.D dapat dijerat UU Cipta Kerja atas kekurangan pembayaran kepada Jhon F. Simanjuntak atas upah penambahan bangunan rumah milik AH yang sudah selesai bulan November Tahun 2022 di Sirongit Kecamatan Laguboti diperkirakan sebesar Rp. 78.000.000” bener Djonggi.
“Kasus ini sangat kita seriusi dan kita bawah sampai ke Pengadilan, dan bahwa Hukum kita jadikan sebagai panglima” pungkas Djonggi .
Dikatakannya, soal mekanisme penerbitan SP2HP (SP2HP Dibuat dan dikirimkan kepada Pelapor/ Korban/ Keluarga Tersangka sesuai Tingkat Kesulitan/ Kriteria Kasus) seperti FORMAT A1: Perihal ” Pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan” dibuat penyidik, setelah 3 hari menerima laporan.
Kemudian FORMAT A2: Perihal “Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan”, Apabila perkara tersebut Tersangkanya belum tertangkap/ terungkap dan masih dalam proses penyelidikan.
Terkait hal tersebut atas belum diterima pelapor SP2HP nya, reporter Indigonews menghubungi Kapolres Toba bahwa sebelumnya Kasubbag humas mengatakan bahwa “Surat undangan kepada pelapor sekaligus SP2HP nya akan dikirimkan kepada pelapor”, mohon penjelasannya pak atas belum diterimanya SP2HP oleh pelapor. Sampai berita ini dimuat Kapolres Toba, AKBP Taufiq Hidayat SIK melalui Kasi Humas Polres Toba, IPTU B Samosir belum memberikan jawaban. Freddy Hutasoit
Discussion about this post