IGNews | Siantar – Aneh Dinas PUTR Kota Pematangsiantar membiarkan rekanan CV. Maria Terang beralamat dijalan Cangkir – Petisah, Kota Medan sampai berita ini diterbitkan belum mampu menyelesaikan proyek rehabilitasi drainase jalan Gurilla Selatan, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar – Sumut padahal anggaran pekerjaan APBD TA 2022, Senin (30/1/2023).
Menyikapi hal ini, Ketua Umum LSM Forum13 Indonesia, Syamp Sadari menyayangkan kinerja Kadis PUTR dan CV. Maria Terang yang seakan akan berkalobirasi melakukan manipulasi maupun permainan anggaran, semestinya kegiatan bangunan tersebut harus di hentikan dan dibayarkan sesuai hasil kerja dari pemborong bukan malah memberikan adendum untuk penyelesaian.
“Sangat keterlaluan pelaksanaan proyek drainase dijalan Gurilla Selatan ini, padahal pagu anggaran Rp. 199.560.000 sampai detik ini masih kurang 15 meter bangunanya padahal sebagian dinding saluran paritnya juga tidak sesuai ketebalan dan terlihat dari hasil bangunan tidak ada menggunakan pondasi lantai sesuai juknis” jelas Syamp.
“Saya minta Kadis PUTR Pematangsiantar, saudara Dedy supaya hentikan proyek drainase ini dan bayarkan sesuai penghitungan bersama inspektorat kepada rekanan, jangan beralasan adendum dan penalti diberikan waktu kepada pemborong menyelesaikan proyek, itu sudah tidak benar bertentangan dengan peraturan perlu diketahui setiap kegiatan TA 2022 sudah harus selesai paling lama 31 Desember 2022 bukan malah dilanjutkan penyelesaian Tahun 2023, ini malah pemborong sampai hari ini (Senin, 30/1/2023) belum juga finising” kesal Syamp.
“Stop penyelesaian volume kegiatan sepanjang 15 Meter lagi sesuai 2 orang pengakuan pekerja bangunan yang dijumpai dilokasi kegiatan, black list CV. Maria Terang” tutup Syamp. Try





Discussion about this post