IGNews | Toba – Pemeriksaan dugaan perlawanan hukum perihal pengancaman kekerasan, menakutnakuti, penghinaan dan pencamaran nama baik yang diduga dilakukan oleh SM Pengusaha UD.D yang beralamat di Balige terhadap JFS, akhirnya Polres Toba melalui penyidik Bripka. Erwin Syahputra dan IPDA. J.SilabanbSH, MH telah meminta keterangan kepada Pelapor Jhon Ferry Simanjuntak selama dua jam empat puluh lima menit sebanyak lima belas pertanyaan di Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Toba. Demikian Pelapor Jhon F Simanjuntak yang didampingi I. Djonggi Napitupulu mengatakan kepada reporter Indigonews, Rabu (1/2/2023).
Djonggi Napitupulu yang juga iparnya Jhon Ferry Simanjuntak sebagai pelapor menirukan ucapannya atas perkataan penyidik Polres Toba disela sela pemeriksaan (hal ini tidak diketik di BAP) mengatakan bahwa screen shot WhatsApp tersebut tentang oknum SM Pengusaha UD.D yang mengirimkan informasi elektronik berisi pengancaman kekerasan, menakut nakuti dan penghinaan bahkan pencemaran nama baik yang ditujukan secara pribadi terhadap Jhon F Simanjuntak penyidik Polres menyebutkan bukan merupakan suatu bukti kuat untuk tindak pidana UU ITE.
Djonggi dengan tegas mengatakan dan menyikapi ucapan penyidik Polres Toba “Hal ini merupakan pembodohan hukum untuk masyarakat dan bukan membuat agar terang serta masalah perbuatan dugaan melawan hukum yang dilakukan Oknum SM seolah olah dibuat menjadi kabur dan hal ini perlu pengawasan Kapolres Toba, dan Kasat Reskrim, bahkan Propam bahwa Perlawanan hukum yang diduga dilakukan oknum SM sudah terindikasi melanggar UU ITE Pasal 29”.
“Pengancaman kekerasan, menakutnakuti bukan melalui WhatsApp group dan bukan media sosial Facebook bahkan bukan media Website namun SM pengusaha UD.D mengirimkan informasi elektronik berisi pengancaman kekerasan dan menakutnakuti ditujukan secara pribadi terhadap Jhon Ferry S” ucap Djonggi seraya mengatakan tolong baca UU ITE terkait mengirimkan informasi elektronik berisi pengancaman, kekerasan dan menakutnakuti dan hal ini masyarakat harus mengetahui UU ITE tersebut agar lebih hati hati dengan pasal itu.
Dikatakan Djonggi, diminta kepada penyidik Polres Toba agar profesional dan mencermati bahkan membaca pasal tindak pidana Pasal 29 UU Jo Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 45B UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dirumuskan dalam satu naskah, bunyinya sebagai berikut:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)” ujar Djonggi.
Kapolres Toba, AKBP. Taufiq Hidayat saat dikonfirmasi melalui Penyidik, IPDA. J Silaban terkait Pasal tindak pidana Pasal 29 UU Jo Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dirumuskan dalam satu naskah bunyinya sebagai berikut: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 750.000.000 “Apakah dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oknum SM Pengusaha UD.D mengirimkan informasi elektronik berisi pengancaman kekerasan dan menakutnakuti yang dikirimkan secara pribadi terhadap JFS bukan merupakan pelanggaran UU ITE, mohon penjelasannya pak..?”.
Kapolres dan Penyidik sampai berita ini dipublis masih bungkam sehingga adanya upaya pengkotak kotakan proses laporan tumpul ke orang kaya yang banyak uang tetapi tajam ke orang kecil. Freddy Hutasoit
Discussion about this post