IGNews | Siantar – DPRD Kota Pematangsiantar menyatakan sikap menggunakan Hak Angket kepada Walikota Pematangsiantar, dr. Susanti Dewayani S.pA.
Menyikapi hal itu, Ketua Umum LSM Forum13 Indonesia, Syamp Sadari mendukung penuh DPRD menggunakan Hak Angket yang dimana banyak kebijakan dan program kerja Walikota Pematangsiantar yang terkesan asalan dan tidak pro rakyat, Rabu (1/2/2023).
Sebagaimana contoh kebijaka Walikota yang diduga tidak pro rakyat, melaksankan peletaka batu pertama pembangunan mall yang alih fungsikan dari GOR Pematangsiantar, belakangan banyak proyek fisik APBD TA 2022 yang sampai awal bulan Februari 2023 belum selesai dikerjakan padahal info beredar tidak dilaporkan menjadi silva anggaran serta yang paling kejam pengangkatan kembali Dirut Perumda Tirtauli Pematangsiantar hanya dengan alasan berkinerja baik padahal sampai saat ini belum jelas tergat PAD apakah realisasi.
“Hak Angket diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Dimana hak merupakan langkah DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang undangan” jelas Syamp.
“Bila usul hak angket disetujui, DPRD wajib membentuk panitia angket yang terdiri dari semua unsur fraksi yang ditetapkan dengan keputusan DPRD. Setelah itu, DPRD menyampaikan keputusan penggunaan hak angket secara tertulis kepada Kepala Daerah” ucap Syamp.
“Apabila hasil penyelidikan hak angket tersebut ditemukan indikasi tindak pidana, maka DPRD Kota Pematangsiantar saya harap menyerahkan penyelesaian proses tersebut kepada Aparat Penegak Hukum” tegas Syamp.
Sisi lain, Syamp menjelaskan setelah ditemukan hasil dari hak angket dan benar adanya indikasi tindak pidana DPRD Kota Pematangsiantar mengajuan hak menyatakan pendapat sebagaimana diaturdalam Pasal 78 PP 12/2019. Dalam aturan tersebut, hak menyatakan pendapat diajukan oleh anggota DPRD kepada Pimpinan DPRD untuk diputuskan dalam rapat paripurna.
Tambah Syamp, Pasal 79 menyatakan usulan tersebut bisa dinyatakan sebagai hak menyatakan pendapat DPRD apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri paling sedikit 3/4 dari jumlah Anggota DPRD.
“Lalu, keputusan bisa diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 dari jumlah Anggota DPRD yang hadir dalam rapat. Apabila usul pernyataan pendapat disetujui, lalu DPRD menetapkan sebagai keputusan DPRD yang memuat pernyataan pendapat, saran penyelesaiannya dan peringatan” cetus Syamp.
“Pada saat rapat paripurna DPRD itulah nanti bila memang sesuai hasil temuan hak interplasi dan hak angket yang digunakan sebelumnya, adanya upaya atau arah tindak pidana yang dilakukan oleh Walikota Pematangsiantar dalam menjalankan program dan roda Pemerintahan makan, hak menyatakan pendapat untuk pemakzulan Walikota dr. Susanti Dewayani S.pA bisa diterbitkan” usul Syamp.
Meski demikian, Syamp megakui DPRD Kota Pematangsiantar secara administratif tidak bisa memberhentikan Walikota Pematangsiantar, dr. Susanti Dewayani S.pA Akan tetapi, yang bisa dilakukan oleh 30 anggota DPRD Kota Pematangsiantar adalah pemakzulan atau pemecatan secara politik. Try
Discussion about this post