IGNews | Siantar – Digunakanya gak angket oleh DPRD Kota Penatangsiantar menjadi polemik di tengah tengah masyarakat, banyak juga masyarakat apatis bahkan kerap berucap hak angket akan menjadi ajang permainan paket proyek sebagaimana pada ujung tahun 2022 diterbitkanya hak interplasi akan masalah GOR yang beralih fungsi tetapi diduga tidak ada kejelasan karena konon beredar issue namun belum diketahui kebenarannya 30 anggota DPRD Kota Pematangsiantar mendapat angin segar dengan jatah paket proyek pada APBD – P APBD TA 2022).
Banyak warga tidak percaya hak angket akan berlanjut, karena dimata warga 30 anggota DPRD Kota Pematangsiantar saat ini tidak lagi mementingkan nasib dan hak warga tetapi hanya untuk mencari keuntungan dari fungsi dan tugas pokoknya.
Banyak komentar liat ditengah tengah masyarakat bahkan di media sosial tentang hak angket yang diterbitkan oleh DPRD Kota Pematangsiantar, seperti salah satu postingan akun Facebook Rocky Marbun menuliskan “Angket ke Angkut, lalu ke Angkot. Serius main…”.
Ketua Umum LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari kembali mengingatkan 30 anggota DPRD Kota Pematangsiantar supaya lebih jeli karena hak angket kali ini menjadi memperjuangkan re putasi dan nama baik serta pertaruhan marwah DPRD Kota Pematangsiantar, Kamis (2/2/2023).
Karena selama ini, kata Syamp banyak kinerja dalam menjalankan tupoksi DPRD Kota Pematangsiantar yang membuat ragu warga, seperti pembangunan gedung mewah dijalan Melati, Simpang jalan Mawar, Kecamatan Siantar Barat padahal sudah turun anggota komisi III dan membenarkan bangunan mewah melanggar RTRW namun sampai saat ini bangunan tersebut tahap finising dan akan beroperasi dan kembali warga menafsirkan bahwa DPRD Kota Pematangsiantar hanya cari celah untuk mendapat cuan.
Hal lain juga, Tambah Syamp Siadari, seperti pengangkatan kembali Dirut Perumda Tirtauli, Zulkifli Lubis oleh Walikota dengan alasan kinerja dan prestasi baik, padahal beredar issue bahwa saat LPJ TA 2021 – 2022 bahwa Perumda Tirtauli tidak mencapai target PAD bahkan tidak adanya menyetorkan defiden kepada Pemko Pematangsiantar.
Yang lebih mengerikan, kesal Syamp memperjelaskan pemindahan hak guna dan peralih fungsian GOR Pematangsiantar kepada PT. SMK dengan biaya BPHTB sebesar Rp. 2.7 Miliar yang telak langgar RTRW, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan saat itu 30 anggota DPRD Kota Pematangsiantar melakukan RDP dan tidak dihadiri oleh Walikota Pematangsiantar tetapi kinerja DPRD Pematangsiantar kembali tidak diyakini warga karena setelah hal itu terjadi malah pada pertengahan bulan Oktober dan awak bulan November 2022 banyak dijumpai paket proyek fisik dengan atas nama jatah anggota dewan, bahkan bukan rahasia umum lagi setiap anggota dewan memiliki jatah proyek 5 – 7 bahkan ada 10 paket proyek fisik.
Keresahan warga akan tidak adanya pro rakyat para anggota DPRD Kota Pemetangsiantar hanya diam dan terdiam melihat ketimpangan kepemimpinan dimana tidak ada desakan untuk mem paripurnakan pengajuan, penetapan dan pengangkatan Wakil Walikota Pematangsiantar.
“Dari semua penjelasan diatas, saat ini warga sudah sangat apatis bahkan sudah tidak percaya lagi akan berlanjutnya hak angket yang dilakukan oleh DPRD Kota Pematangsiantar, warga saat ini berasumsi apalagi jatah yang akan diminta mereka” ucapan Syamp.
“Kalau memang DPRD Kota Pematangsiantar benar benar pro rakyat apakah mereka mampu mengumpulkan data pelanggaran dan meminta pernyataan para ahli untuk laporan akan tim hak angket yang konon hanya berlaku 14 hari, dan saya sekali lagi tegaskan saat inilah para anggota DPRD dipertaruhkan apakah mereka benar benar dalam hak angketnya atau hak angket jadi ajang minta fee atau paket atau jatah” sebut Syamp.
“Mari kita bersabar, kita tunggu marwah DPRD Kota Pematangsiantar ini, apakah mereka benar benar berani meneruskan hak angket dan memberikan laporan atas temuan tim hak angket akan kinerja dan program Walikota yang mengarah delik pidana dan akan diteruskan ke APH sehingga hak menyatakan pendapat dikeluarkan untuk memecat secara politik, atau sangat ironis juga bila tim hak angket minggu depan membacakan laporan ya tidak ditemukanya delik yang mengarah pidana atas kinerja, kebijakan dan program Walikota” ujar Syamp.
“Saya berpesan kepada 30 anggota DPRD Kota Pematangsiantar katakanlah yang sebenarnya terjadi kepada konstituen kalian karena tinggal hitungan bulan untuk masa Pileg, sehingga warga masih memiliki hati untuk memilih anda, jangan lah bermanis lidah, hak angket ini dilindungi Undang undang sehingga tunjukkan kepada warga bahwa kalian Wakil Rakyat” tutup Syamp. Try
Discussion about this post