Situs Berita Online Indigo
Sabtu, 22 November 2025
No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Internasional
  • Medan
  • Batu Bara
  • Deliserdang
  • Samosir
  • Dairi
  • Sergai
  • Langkat
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Cirebon
  • Purwakarta
  • Kepulauan Riau
  • Batam
  • Bintan
  • Kabupaten Bintan
  • Kabupaten Lingga
  • Karimun
  • Kepulauan Anambas
  • Natuna
  • Lampung
  • Papua
  • Pertanian
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bogor
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Riau
  • Kampar
  • Pekan Baru
  • Humbahas
  • Karo
  • Labuhan Raya
Home Serba-serbi Aneh

Jhon F S Terima Surat Undangan Klarifikasi II Dari Polres Toba Tanpa Membuat Dugaan Pengancaman dan Kekerasan

Indigonews.id
7 Februari 2023 | 07:44 WIB

IGNews | Toba – Untuk kedua kalinya  Klarifikasi   surat dari Polres Toba, Nomor: B/ 157/ II/ 2023 Reskrim. Perihal dugaan perbuatan melawan hukum UU Cipta Kerja dan penghinaan, pencemaran nama baik yang ditanda tangani atas nama Kapolres Toba, Kasat Reskrim Nelson JP Sipahutar SH, MM yang ditembuskan kepada Kapolres Toba, Kasiwas Toba dan Kasi Propam Polres Toba. Surat tersebut sudah   diterima dan   untuk hadir di Polres Toba unit Tipiter SatReskrim demikian Jhon F Simanjuntak kepada Reporter Indigonews, Sabtu (4/2/2023). 

Jhon F Simanjuntak yang didampingi iparnya I. Djonggi Napitupulu mengatakan sebelumnya surat undangan  klarifikasi yang pertama (1/2/2023) dengan Nomor: B/ 110/ I/ 2023 Reskrim  Perihal  dugaan perbuatan  melawan hukum UU Cipta Kerja dan penghinaan, pencemaran nama baik yang ditanda tangani atas nama Kapolres Toba Kasat Reskrim Nelson JP Sipahutar SH, MM tanpa ada tembusan seperti surat undangan yang kedua ini.

Djonggi Napitupulu mengatakan soal surat undangan klarifikasi yang pertama dan surat undangan klarifikasi kedua  dalam  perihal perbuatan melawan hukum UU Cipta Kerja dan penghinaan serta pencemaran nama baik tanpa membuat  dugaan perlawanan hukum tentang pengancaman kekerasan dan menakut nakuti.

Dikatakan sebelumnya pengancaman kekerasan dan menakut nakuti yang diduga dilakukan SM dengan mengirimkan informasi elektronik dengan sengaja atau tanpa hak  terhadap Jhon S Simanjuntak yakni berisi ‘ikkon maen do au dht ho; Tuhor hian golokmu…..!!!; Ikkon selesai do ho baenonku” terjemahan “harus mainnya aku dengan mu; beli kian parangmu, harus selesai kau kubuat’. 

“Demikian isi elektronik yang diduga pengancaman kekerasan dan sudah ada niat jahat terhadap pelapor Jhon F Simanjuntak” tegas Djonggi.

Kemudian isi elektronik yang diduga dikirim SM sipengusaha UD.D untuk menakut nakuti Jhon F Simanjuntak  adalah “ikkon dapothu ho marsogot;  holan huida dang di sad..la ho marsogot…; ikkon hupenjarahon do ho ” terjemahan ‘ harus dapat kau besok; jika kulihat tidak di sad..la besok; harus kupenjarakan kau” demikian isi pengiriman elektronik yang diduga dilakukan oknum SM dengan menakut nakuti yang ditujukan secara pribadi terhadap pelapor Jhon F Simanjuntak.

“Dan hal ini sudah merupakan unsur tindak pidana formil, pada intinya dalam delik formil tidak diperlukan adanya akibat, dengan terjadinya tindak pidana sudah dinyatakan tindak pidana tersebut telah terjadi. Berbeda dengan delik materil, tindak pidana dinyatakan terjadi jika telah ada akibatnya” ucap Djonggi.

Kemudian masih dengan Djonggi Napitupulu yang didampingi Jhon F Simanjuntak mengatakan semuanya ini sudah di sreen shoot dan diprint semuanya dalam lembaran kertas.

Dikatakan Djonggi “Seharusnya kita membuat agar jelas dan terang kasus dugaan perbuatan melawan hukum dalam hal pengancaman kekerasan dan menakut nakuti  yang diduga dilakukan si pengusaha UD.D terhadap JFS dan apa sebenarnya motifnya dan hal ini yang sangat perlu digali oleh pihak penyidik Polres Toba”.

Untuk itu  UU ITE, tindak pidana Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dirumuskan dalam satu naskah, bunyinya sebagai berikut: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000”.

Sebelumnya Kapolres Toba, AKBP. Taufiq Hidayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Nelson Sipahutar mengatakan “Ijin pak kita harus dimintai keterangan dulu semua saksi saksinya termasuk ahli bahasa selanjutnya nanti akan dilakukan gelar perkara”. Freddy Hutasoit

Share81Tweet51SendShare

Berita Terkait

Berita

Barak Judi dan Narkoba Merk Pengky Bebas, Diduga Kapolsek Namorambe Terima Uang Stabil

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 19:28 WIB
15

INDIGONEWS - Hasil Pantau reporter Indigonews barak judi dan sarang narkoba di Desa Suka Mulia Hilir, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang...

Read more
Berita

Setelah Tangkap Marbangun Sinaga, Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Bandar Sabu Winner Lumban Tobing

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 12:31 WIB
15

INDIGONEWS - Setelah menjadi buron dalam peredaran narkotika di wilayah Tanah Jawa, Winner Lumban Tobing akhirnya berhasil ditangkap Satuan Narkoba...

Read more
Berita

Badan Siber dan Sandi Negara Hadiri Sosialisasi Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:50 WIB
15

INDIGONEWS - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) hadir pada agenda Sosialisasi dan Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan...

Read more
Berita

Menhan Bersama Menlu Bertemu Wakil Perdana Menteri Australia

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:39 WIB
15

INDIGONEWS - Pertemuan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan Indonesia - Australia (2 + 2) digelar di Canberra. Forum strategis...

Read more

Discussion about this post

sumber

sumber

sumber

sumber

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba