IGNews | Toba – Untuk kedua kalinya Klarifikasi surat dari Polres Toba, Nomor: B/ 157/ II/ 2023 Reskrim. Perihal dugaan perbuatan melawan hukum UU Cipta Kerja dan penghinaan, pencemaran nama baik yang ditanda tangani atas nama Kapolres Toba, Kasat Reskrim Nelson JP Sipahutar SH, MM yang ditembuskan kepada Kapolres Toba, Kasiwas Toba dan Kasi Propam Polres Toba. Surat tersebut sudah diterima dan untuk hadir di Polres Toba unit Tipiter SatReskrim demikian Jhon F Simanjuntak kepada Reporter Indigonews, Sabtu (4/2/2023).
Jhon F Simanjuntak yang didampingi iparnya I. Djonggi Napitupulu mengatakan sebelumnya surat undangan klarifikasi yang pertama (1/2/2023) dengan Nomor: B/ 110/ I/ 2023 Reskrim Perihal dugaan perbuatan melawan hukum UU Cipta Kerja dan penghinaan, pencemaran nama baik yang ditanda tangani atas nama Kapolres Toba Kasat Reskrim Nelson JP Sipahutar SH, MM tanpa ada tembusan seperti surat undangan yang kedua ini.
Djonggi Napitupulu mengatakan soal surat undangan klarifikasi yang pertama dan surat undangan klarifikasi kedua dalam perihal perbuatan melawan hukum UU Cipta Kerja dan penghinaan serta pencemaran nama baik tanpa membuat dugaan perlawanan hukum tentang pengancaman kekerasan dan menakut nakuti.
Dikatakan sebelumnya pengancaman kekerasan dan menakut nakuti yang diduga dilakukan SM dengan mengirimkan informasi elektronik dengan sengaja atau tanpa hak terhadap Jhon S Simanjuntak yakni berisi ‘ikkon maen do au dht ho; Tuhor hian golokmu…..!!!; Ikkon selesai do ho baenonku” terjemahan “harus mainnya aku dengan mu; beli kian parangmu, harus selesai kau kubuat’.
“Demikian isi elektronik yang diduga pengancaman kekerasan dan sudah ada niat jahat terhadap pelapor Jhon F Simanjuntak” tegas Djonggi.
Kemudian isi elektronik yang diduga dikirim SM sipengusaha UD.D untuk menakut nakuti Jhon F Simanjuntak adalah “ikkon dapothu ho marsogot; holan huida dang di sad..la ho marsogot…; ikkon hupenjarahon do ho ” terjemahan ‘ harus dapat kau besok; jika kulihat tidak di sad..la besok; harus kupenjarakan kau” demikian isi pengiriman elektronik yang diduga dilakukan oknum SM dengan menakut nakuti yang ditujukan secara pribadi terhadap pelapor Jhon F Simanjuntak.
“Dan hal ini sudah merupakan unsur tindak pidana formil, pada intinya dalam delik formil tidak diperlukan adanya akibat, dengan terjadinya tindak pidana sudah dinyatakan tindak pidana tersebut telah terjadi. Berbeda dengan delik materil, tindak pidana dinyatakan terjadi jika telah ada akibatnya” ucap Djonggi.
Kemudian masih dengan Djonggi Napitupulu yang didampingi Jhon F Simanjuntak mengatakan semuanya ini sudah di sreen shoot dan diprint semuanya dalam lembaran kertas.
Dikatakan Djonggi “Seharusnya kita membuat agar jelas dan terang kasus dugaan perbuatan melawan hukum dalam hal pengancaman kekerasan dan menakut nakuti yang diduga dilakukan si pengusaha UD.D terhadap JFS dan apa sebenarnya motifnya dan hal ini yang sangat perlu digali oleh pihak penyidik Polres Toba”.
Untuk itu UU ITE, tindak pidana Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dirumuskan dalam satu naskah, bunyinya sebagai berikut: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000”.
Sebelumnya Kapolres Toba, AKBP. Taufiq Hidayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Nelson Sipahutar mengatakan “Ijin pak kita harus dimintai keterangan dulu semua saksi saksinya termasuk ahli bahasa selanjutnya nanti akan dilakukan gelar perkara”. Freddy Hutasoit
Discussion about this post