IGNews | Simalungun – Pengadaan barang dan jasa sebesar Rp. 28.980.035.000 yang ditampung pada pos anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Simalungun dari total anggaran Rp. 55.407.525.890 dari APBD Tahun Anggaran 2022 berdarah informasi bahkan viral dugaan transfer fee setiap kegiatan ke rekening pribadi Sekretaris Daerah, Esron Sinaga.
Dugaan KKN yang jumlahnya pantastis mencapai Rp. 1 Miliar yang masuk ke rekening Sekda Simalungun telaah dilaporkan Gemapsi secara resmi kepihak Kejaksaan Negeri Simalungun tertanggal 18 Januari 2023.
Bahwa pada hari Jumat (3/2/2023) Sekda Simalungun, Esron Sinaga sudah dipanggil ke kejaksaan Negeri Simalungun dan pada hari Rabu (8/2/2023) Bendahara Sekretariat Daerah Simalungun juga dipanggil.
Sekjen Gemapsi, Henson Garingging SH kepada redaksi Indigonews menjelaskan bahwa permasalahan ini sudah sempat viral di media sosial bahkan di media online dan cetak beberapa minggu yang lalu dan sudah menjadi atensi Kejari Simalungun sesuai dengan pemberitaan dibeberapa media.
“Berdasarkan surat laporan Gemapsi pertanggal 18 Januari 2023 No Gemapsi/19/Sim/Pms/I/2023. Yang ditujukan ke BPK Perwakilan Sumut dan PPATK juga ke Kejaksaan Negeri Simalungun perihal dugaan aliran dana Rp. 1 Miliar ke rekening pribadi Sekda Simalungun secara bertahap” jelas Henson.
Sebagai pelapor, Henson meminta khususnya Kejaksaan Simalungun untuk benar benar serius menangani permasalahan ini dan juga meminta kepada Bendahara Sekretariat Daerah Kabupaten Simalungun untuk membukakan secara jujur. IGN_01





Discussion about this post