IGNews | Taput – Bupati Tapanuli Utara, Drs. Nikson Nababan M.Si melalui Sekretaris Daerah, Drs. Indra S Simaremare M.Si mengeluarkan surat Nomor: 460/ 0281/ 1-6.3.1/ I/ 2023 tanggal 31 Januari 2023 terkait hal pengembalian dana bantuan sosial oleh Aparatur Sipil Negara.
Dikeluarkannya surat tersebut untuk menindaklanjuti surat Menteri Sosial Nomor: 5 – 9/ MS/ 01 – 02/ I/ 2023 tanggal 11 Januari 2023 hal pengembalian bantuan sosial oleh Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan hasil identifikasi pihak Kementerian Sosial menemukan 62 orang ASN menerima bantuan sosial PKH dan BNPT.
“Ntah siapa yang salah atas ikutnya ASN menerima bantuan sosial PKH dan BNPT dan ini tidak terlepas adanya dugaan kerja sama antara ASN dengan Kepala Desa maupun Lurah untuk meloloskan agar ikut sebagai penerima bantuan” ucap Ir. Djonggi Napitupulu.
Lanjut Djonggi menjelaskan, sebagai syarat penerima bansos Kemensos berdasarkan Permensos Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyaluran bansos di lingkungan Kemensos yakni bukan ASN, TNI dan Polri, termasuk anak istrinya yang masuk dalam tanggungan, tidak menerima penghasilan tetap dari negara atau Pemerintah, Keluarga miskin, keluarga tidak mampu, keluarga rentan terhadap dampak Covid- 19.
Juga pembayaran bansos melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diusulkan Kepala Desa atau Lurah ke Bupati. Dan sanksi terhadap PNS yang menerima bannsos adalah hukuman disiplin ringan berupa teguran dan pengembalian bansos dan hukuman sedang berupa pemberhentian gaji dan penurunan pangkat selama beberapa bulan dan pengembalian bansos serta hukuman berat berupa pemberhentian secara hormat disertai pengembalian dana bansos.
“Hukuman terhadap Kepala Desa/ Lurah sebagai pengusul DTKS sehingga bisa masuk seorang ASN sebagai penerima banssos. Padahal di KTP secara tegas disebutkan pekerjaan mereka adalah PNS. Apakah berupa teguran tersebut dilaksanakan oleh Sekda maupun Bupati?” tanya Djonggi Napitupulu sambil tertawa.
“Kelemahan surat Bupati diatas adalah tidak melakukan tindakan sanksi disiplin terhadap ASN yang menerima bansos. Ada apa…..? Apakah mereka cukup hanya mengembalikan uang yang terlanjur diterima?” tanya Djonggi.
“Padahal tegas disebutkan sanksinya hingga sampai kepada pemberhentian secara hormat yang tertuang dalam PP 11 Tahun 2017 tentang manajemen ASN. Pengusulan DTKS penerima manfaat bansos Kemensos tidak mungkin bisa masuk PNS kalau tidak ada kerjasama Kepala Desa/ Lurah dengan penerima bansos” tegas Djonggi Napitupulu menyampaikan.
Terkait hal ini, Kepala Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara Erikson Siagian saat dikonfirmasi mengatakan “Kita tidak mengetahui terkait hal surat tersebut, baik surat dari Kementerian Sosial juga surat Bupati atas hal pengembalian bantuan sosial”. Freddy Hutasoit





Discussion about this post