IGNews | Siantar – Terbitnya surat KONI Pematangsiantar Nomor: 025/ KONI-PS/ II/ 2023 tertanggal 06 Februari 2023 yang ditanda tangani Ketua KONI Pematangsiantar, Jayadi Sagala SE membuat berang Pengurus Kota (Pengkot) Taekwondo Indonesia Pematangsiantar, dimana surat tersebut tanpa crosscek dan tidak sesuai prosedural.
Diketahui penerbitan surat KONI Pematangsiantar atas pengaduan atlet Taekwondo atas nama Yogi Frinanda yang ikut Kejuaraan Porprovsu tahun silam. Dimana Yogi bersama orangtuanya mendatangi sekretariat KONI Pematangsiantar untuk memintakan sertifikat asli atlet Perprovsu Tahun 2022.
Namun, langkah Ketua KONI Pematansiantar disebut tidak sesuai prosedural bahkan hanya mendengar pengaduan satu pigak, hanya mendengar pengaduan atlet atas nama Yogi yang belum diketahui kebenaranya tanpa adanya crosscek kepada pelatih maupun Pengkot TI Pematangsiantar.
Menyakiti hal itu, Sekjen Pengkot TI Pematansiantar, Roni JW Saragih menegaskan KONI dalam hal ini telah melakukan kesalahan yang sangat fatal dengan menggunakan Kop Surat lengkap dengan tembusan ke KONI Sumut, Pengprov TI Sumut menerbitkan surat tanpa prosedural sehingga terkessn mendiskriminasikan Sekjen TI bersama pelatih Rahmat Sitanggang, Sabtu (11/2/2023).
“Kami Pengkot TI Pematangsiantar merasa sangat keberatan atas surat KONI Pematangsiantar tersebut, malah membuat surat tembusan ke KONI Sumut dan Pengprov TI Sumut berdasarkan keterangan bohong dan informasi tidak betul” ketus Roni.
“Perlu diketahui KONI Pematangsiantar hanya menerima informadi dari satu orang atlet bernama Indri yang masih siswa SMA dan masih pertama kali mengikuti Kejuaraan Porprovsu serta masih sabuk Hijau, sehingga dalam hal ini KONI Pematangsiantar membuat satu kesimpulan dari seorang anak yang masih labil pikiranya dan tidak lakukan prosedur maupu crosscek” kesal Roni.
Roni menambahkan, harusnya KONI Pematangsiantar melakukan crosscek kepada pelatih maupun kepada Pengkot TI Pematangsiantar, tetapi langsung menerbitkan surat yang mendua kriminalisasi dirinya selalu Sekjen dan pelatih.
“Dengan ini saya selalu Sekjen Pengkot TI Pematangsiantar meminta kepada Ketua KONI Pematangsiantar mencabut surat Nomor: 025/ KONI-PS/ II/ 2023 karena salah prosedural dan kembali menerbitkan surat klarifikasi atas surat pengakuan bohong tanpa adanya crosscek dan pengkanian” tutur Roni.
Ketua KONI Pematamgsiantar, Jayadi Sagala SE sampai berita ini dipublis belum berhasil dimintai keterangan, namun masih berupaya melakukan wawancara guna mempertanyakan prosedural surat yang diterbitkan. IGN_01





Discussion about this post