IGNews | Taput – Sidang gugatan perdata video dengan menggunakan bawang putih sebagai bahan candaan digelar di Pengadilan Negeri Tarutung dengan agenda pemeriksaan saksi. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat SH yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Tarutung, dihadiri oleh Wakil Bupati Humbang Hasundutan sebagai pihak tergugat serta saksi sejumlah anggota DPRD dan saksi pihak penggugat, Selasa (14/2/2023).
Sebelum memulai sidang, Hakim menawarkan kepada para pihak untuk berdamai, terkait hal tersebut, menurut Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat ada kewajiban Majelis Hakim untuk menawarkan para pihak menempuh jalan perdamaian dengan tenggang waktu tiga puluh hari kedepan.
Sementara itu perkara ini bermula dari video candaan dilokasi food estate di Desa Siriaria, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan viral di media sosial oleh tergugat, hingga kemudian video tersebut di gugat para petani dalam pengembangan kawasan pertanian terpadu atau food estate di Humbahas.
Atas saran Majelis Hakim Pihak Penggugat dan Tergugat menerima untuk mediasi. Hakim Pengadilan Negeri Tarutung menetapkan sidang mediasi akan dilakukan hingga tiga puluh hari kedepan dengan Hakim mediator yang dihunjuk. Freddy Hutasoit




