IGNews | Toba – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera utara menyurati Maringan Napitupulu sebagai penerus ahli waris turunan Mulia Raja Napitupulu atas laporannya terkait adanya dugaan Mal- administrasi di Pengadilan Negeri Tarutung. Demikian diungkapkan Ir. I. Djonggi Napitupulu yang didampingi Maringan Napitupulu kepada Reporter Indigonews diselah selah gladia resik perhelatan even powerboot F1H2O di sekitar Vanue pinggiran Danau Toba Balige, Minggu (19/2/2023).
Djonggi Napitupulu mengatakan bahwa surat Ombudsman RI Perwakilan Sumut surat tertanggal 17 Februari 2023, Nomor: B/ 126/ LM.22-02/ 0019.2023/ II/b2023, Perihal : Pemberitahuan dimulainya Pemeriksaan.
Sedangkan Maringan Napitupulu dengan tegas mengharapkan agar Ombudsman RI Perwakilan Sumut menuntaskan dugaan Mal- administrasi di PN Tarutung agar terang benderang untuk terwujudnya realisasi permohonan Akta Vandading atau akta perdamaian yang berdasarkan Putusan Atas Nama Keadilan Nomor: 86/ 1952/ Perdata/ PN.
Kemudian harapannya kepada Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Medan agar membuat perhatian kepada PN Tarutung atas berbelit belitnya jawaban surat yang selama ini diperbuat kepada atas nama Maringan Napitupulu selaku penerus ahli waris turunan Mulia Raja Napitupulu.
Masih dengan Maringan Napitupulu menjelaskan bahwa berbelit belitnya jawaban surat PN Tarutung sudah merupakan indikasi adanya Mal- administrasi. Freddy Hutasoit





Discussion about this post