IGNews | Batang – Wakapolres Barang, Kompol Rahardja dalam konferensi pers mengapresiasi kinerja jajarannya khususnya Sat Narkoba yang berhasil mengungkap jaringan pengedar obat obatan terlarang antar Provinsi, Senin (27/2/2023).
Adapun pengedar pil setan yang beromset Rp. 48.000.000 di wilayah hukum Polres Batang – Jawa Tengah yang berhasil diamankan SMY (37) dan MY (31) warga Provinsi Aceh.
“Kedua tersangka disangkakan Pasal 198 Jo 98 ayat 2 dan 3 atau Pasal 197 junto Pasal 106 ayat 1 atau UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 60 ayat 10 Perpu RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.semoga Batang dan sekitarnya makin kondusif dan terhindar dari penyahgunaan obat terlarang” jelas Wakapolres. MasAnd





Discussion about this post