IGNews | Taput – Terkait dugaan korupsi pengadaan Internet Sistem Provider, dimana salah seorang tersangka atas nama Hanson Eisnten Siregar memenangka gugatan Praperadilan atas penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Tarutung.
Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara baru baru ini pada sejumlah media mengatakan membuka kembali penyelidikan baru terkait dugaan korupsi pengadaan dan pengerjaan Internet Servis Provider (ISP) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Taput. Hal itupun ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Taput, Much Suroyo saat dikabulkannya gugatan praperadilan (Prapid) yang dilayangkan seorang tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Tarutung.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara, Ir. I. Djonggi Napitupulu menyampaikan “Lebih baik kasus ini diambil alih oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dimana ada indikasi bahwa atas dimenangkannya Praperadilan ini oleh seorang tersangka, diduga telah ada skenario kerja sama antara oknum Aparat Pihak Penegak Hukum (APH) yang menangani kasus korupsi ini dengan oknum yang berkompeten memutuskan gugatan, serta diaktori oleh oknum pejabat yang memiliki kuasa, yang juga merupakan pimpinan dari Hanson Eisnten Siregar.Dan ini adalah dugaan loh…”.
Dugaan korupsi pengadaan internet service provider (ISP) di Diskominfo Taput tahun anggaran 2018 sampai 2021 dengan nilai pengadaan totalnya Rp. 10 Miliar dan sesuai hasil audit dikatakan kerugian Negara Rp. 4,1 Miliar.
“Apakah hanya satu orang pelakunya dan apakah Penanggungjawab Anggaran tidak mengetahui kegiatan pengadaan ini realisasi atau tidak, jangan jangan diduga ikut terlibat ?” tanya Djonggi dengan tegas.
“Oleh karena itu, kita berharap agar pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengambil alih kasus ini guna penyelamatan uang Negara” harap Djonggi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto SH saat dikonfirmasi terkait dikabulkannya praperadilan atas nama Pemohon Hanson Einsten Siregar terkait dugaan korupsi ISP di Kabupaten Tapanuli Utara, dan banyak pihak LSM meminta agar kasus tersebut diambil alih pihak Kejatisu, mengatakan “Terima kasih infonya, saya menunggu laporan dari Kejari akan saya pelajari dulu akan kami kasih petunjuk dulu dan apabila diperlukan bisa juga kita ambil alih” ujar Kajatisu melalui. Freddy Hutasoit





Discussion about this post