IGNews | Toba – Djonggi Napitupulu mengatakan soal surat undangan klarifikasi yang pertama dan surat undangan klarifikasi kedua sebelumnya dalam perihal perbuatan melawan hukum UU Cipta Kerja dan penghinaan serta pencemaran nama baik tanpa membuat dugaan perlawanan hukum tentang pengancaman kekerasan dan menakut nakuti.
Dikatakan sebelumnya pengancaman kekerasan dan menakut nakuti yang diduga dilakukan SM dengan mengirimkan informasi elektronik dengan sengaja atau tanpa hak terhadap Jhon S Simanjuntak yakni berisi “Ikkon maen do au dht ho; Tuhor hian golokmu…..!!!; Ikkon selesai do ho baenonku (harus mainnya aku dengan mu; beli kian parangmu, harus selesai kau kubuat) “.
“Apakah percakapan melalui WhatsApp SM yang ditujukan kepada Jhon Ferry Simanjuntak bukannya pengancaman disamping pencemaran nama baik sebelumnya, apa SM tidak sadar, WhatsAppnya ke Jhon Ferry Simanjuntak apa bukan penghinaan dan pengancaman, ini malah melapor balik Jhon Ferry Simanjuntak atas dugaan pencemaran nama baik?” cetus Djonggi.
Djonggi memaparkan, membaca pasal tindak pidana Pasal 29 UU Jo Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dirumuskan dalam satu naskah, bunyinya sebagai berikut : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut nakuti yang ditujukan secara pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”.
“Ini tentunya harus di terapkan oleh pihak Polres Toba kepada SM,dan ini yang kita harapkan,agar efek jera ada,dan jangan terulang kembali” harap Djonggi.
“Kita pertanyakan nantinya, apakah pihak penyidik sudah menyita handphone SM sebagai barang bukti untuk melakukan penghinaan dan pengancaman kepada Jhon Ferry Simanjuntak ?. Dimana baru baru ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan jajarannya, agar mengembalikan citra kepolisian, tentu pelayanan kepada masyarakat tentu harus ditingkatkan, kalau tidak akan dicopot” terang Djonggi Napitupulu.
Kaur Bin Ops Reskrim Polres Toba, IPDA. Jefriadi Silaban SH ,MH berulang kali di konfirmasi reporter Indigonews tidak memberikan jawaban terkait tindak lanjut pengaduan Jhon Ferry Simanjuntak terkait dugaan pencemaran nama baik dan juga pengancaman serta terkait UU Cipta Kerja oleh SM. Freddy Hutasoit





Discussion about this post