IGNews | Simalungun – Proyek pembangunan kamar mandi SPALD- S bersumber dari APBN TA 2022 di Nagori Bosar, Kecamatan Panombean Pane dan Marihat Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun – Sumatera Utara dengan pagu anggaran Rp. 500.000.000 per KSM untuk membangun 38 unit kamar mandi sampai saat ini belum selesai dikerjakan, Kamis (9/3/2023).
Anehnya, dalam pelaksanaan bangunan fisik terlihat banyak kecurangan, dimana tidak menggunakan saringan air limbah dan adanya pencurian kwalits serta kwantitas bangunan sehingga rentan mengakibatkan kerugian yang negara mencapai Rp. 185.500.000 tiap KSM atau pertanyaan Nagori penerima manfaat.
Sesuai pengakuan KSM Nagori Bosar dan Marihat Dolok bahkan sampai berita ini dipublikasikan anggaran pencairan tahap II sebesar Rp. 150.000.000 belum juga digucurkam dari BPPW Sumut, hal ini menjadi pertanyaan besar adanya upaya Kepala BPPW Sumut, PPK, Faskab maupun TTFL sengaja mengendapkan anggaran dan tidak akan ditransfer kan ke rekening KSM karena sesuai ini informasi dan pengakuan beberapa KSM mereka wajib setor sebesar 20% kepada pihak BPPW Sumut.
Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), Khoirul Adil kepada reporter Indigonews membenarkan belum selesainya fisik bangunan di Nagori Bosar dan Marihat Dolok, malah untuk segera menyelesaikan kegiatan dirinya sampai menyumbangkan uang pribadinya kepda KSM sebesar Rp. 500.000.
Sisi lain Khoirul Adil juga mengakui juga mendengarkan adanya setoran kewajiban sebesar 20% harus dibayarkan KSM untuk pengamanan maupun untuk biaya lainya kepada BPPW Sumut, Faskab dan TFL.
Janggalnya, Khoirul Adil mengakui adanya uang tahanan atau dana yang dipoklet langsung sebesar Rp. 25.000.000 dengan alasan biaya operasional dan penyusunan laporan tanpa adanya payung hukum atau surat resmi dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sehingga dalam hal ini juga telah terjadi tindak pidana KKN dimana BPPW Sumut yang sudah digaji Negara dalam melaksanakan tugasnya malah melakukan penyunatan anggaran dimana diketahui untuk wilayah Provinsi Sumut ada 60 titik penerima SPALD- S dan dari pungli ini juga Negara sudah dirugikan sebesar Rp. 1.500.000.000.
Malah lebih membingungkan, Khoirul Adil mengatakan bahwa tidak semua sama pelaksanaan bangunan kamar mandi yang bersumber dari SPALD- S saat reporter Indigonews menunjukkan salah satu hasil bangunan disalah satu Desa yang dimana bangunan yang sesuai dengan juknis dan Peraturan Menteri PUPR tentang pedoman dan pelaksanaan SPALD- S.
Menyikapi hal itu, Ketua LSM Forum13 Indonesia Syamp Siadari kepada reporter Indigonews menjelaskan bahwa uang yang ditahan pada pencairan tahap I dengan gucuran dana sebesar Rp. 350.000.000 namun dilakukan potongan sebesar Rp. 25.000.000 oleh BPPW Sumut sebagaimana juga diakui oleh TFL sudah termasuk perbuatan KKN, karena tidak ada dasar Dirjen Cipta Karya, BPPW Sumut, Faskab dan TFL untuk memoklet anggaran dari APBN tersebut, kalaupun ada payung hukumnya tolong segera dipublikasikan, karena sesuai Peraturan Menteri PUPR tidak ada anggaran SPALD- S dipotong untuk biaya operasional dan pembuatan laporan.
Jelas Syamp, Dengan adanya potongan sebesar Rp. 25.000.000 negara sudah dirugikan sebesar Rp. 1.6 Miliar dalam pelaksanaan SPALD- S se Provinsi Sumut yang mendapat 60 titik kegiatan, kalaupun ada ketentuan dihatap Kepala BPPW Sumut bersedia memberikan suratnya kepada warga maupun KSM.
Tambah Syamp, belum lagi adanya wajib setor sebesar Rp. 100.000.000 dengan rincian kepada pihak BPPW Sumut sebesar Rp. 45.000.000 kepada pihak Faskab sebesar Rp. 45.000.000 dan kepada TFL sebesar Rp. 10.000.000 sehingga dari 60 titik kegiatan se Sumatera Utara negara dari hal ini juga telah menang alami kerugian sebesar Rp. 6 Miliar.
Anehnya, tega Syamp bahwa sampai saat ini masih ada kegiatan yang belum rampung diselesaikan seperti di Nagori Bosar dan Marihat Dolok padahal sesuai ketentuan setiap kegiatan APBN maupun APBD TA 2022 sudah harus selesai dikerjakan pertanggal 31 Desember 2022 malah sekarang sudah tanggal 9 Maret 2023 masih ada kegiatan bangunan masih sebanyak 20 – 25 unit padahal sesuai data harus 38 unit.
“Bahkan ada beberapa KSM se Sumatera Utara yang anggaran tahap II belum digucurkan sehingga timbul pertanyaan uang tersebut di endapkan di rekening bank siapa, dan apa dasar mereka tidak segera mentransfer dana ke rekening KSM ada apa ini, sungguh terlalu kotor permainan ini” jelas Syamp.
“Sisi lain, TFL Khoirul Adil mampu membantu KSM sebesar Rp. 500.000 dari uang pribadinya, ini perlu pertanyaan tohhhh, masa hanya untuk menyelesaikan bangunan saudara Adil ini menyumbangkan uang pribadinya, perlu di audit harta kekayaan saudara TFL ini setelah menjadi TFL dan PNS” tukas Esman Tambunan selalu Sekjen LSM Forum13 Indonesia.
“Apapun ceritanya, Dirjen Cipta Karya, BPPW Sumut telah kita surati untuk klarifikasi namun tidak ada tanggapan konon katanya ada beberapa oknum LSM maupun wartawan selama ini menjadi tameng mereka, dan dengan ini kita sudah pastika akan melaporkan dugaan korupsi berjamaah ini yang rentan merugikan uang negera mencapai Rp. 7.6 Miliar kepihak KPK, Polda Sumur dan Kejati Sumut” tutup Syamp dan Esman Tambunan. Tim





Discussion about this post