IGNews | Toba – Terkait maraknya tambang galian yang tidak memiliki izin galian C menjadi bahan pembicaraan di tengah tengah masyarakat Kabupaten Toba – Sumatera Utara dan bahkan disebut adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Aparat Penegak Hukum (APH) atas berjalannya aktifitas kegiatan yang illegal itu.
Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara, Ir. I. Djonggi Napitupulu kepada reporter Indigonews mengatakan “Usaha pertambangan bahan galian golongan C merupakan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi eksplorasi, eksploitasi, pengolahan/ pemurnian, pengangkutan dan penjualan galian C inikan ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal. Sesuai dengan pasal 480 KUHP barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana”, Kamis (9/3/2023).
Lanjut Djonggi Napitupulu mengatakan ”Menurut peraturan yang baru Permen Nomor 5 Tahun 2021, seluruh perizinan tambang adalah kewewenangan dari Provinsi, ketika ada laporan terhadap aktivitas tambang, seperti yang terjadi di Desa Matio, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba maka Pemkab Toba akan melakukan koordinasi dengan Provinsi. Adakah pihak Pemkab Toba koordinasi dengan pihak Provinsi Sumatera Utara, atau apa ada ?”.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kabupaten Toba, dr. Rajaipan Sinurat belum memberikan jawaban (bungkam) saat dikonfirmasi adanya kegiatan galian tanpa memiliki galian C di Desa Matio dan diperkiran ratus Dump truk keluar tiap hari “Apakah pihak Lingkungan Hidup Toba telah menyurati pengusaha tambang galian itu?”. Freddy Hutasoit





Discussion about this post