Situs Berita Online Indigo
Sabtu, 22 November 2025
No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Internasional
  • Medan
  • Batu Bara
  • Deliserdang
  • Samosir
  • Dairi
  • Sergai
  • Langkat
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Cirebon
  • Purwakarta
  • Kepulauan Riau
  • Batam
  • Bintan
  • Kabupaten Bintan
  • Kabupaten Lingga
  • Karimun
  • Kepulauan Anambas
  • Natuna
  • Lampung
  • Papua
  • Pertanian
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bogor
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Riau
  • Kampar
  • Pekan Baru
  • Humbahas
  • Karo
  • Labuhan Raya
Home Serba-serbi Aneh
4 tersangka pembunuhan saat ditetapkan tersangka di Mapolres Taput, Jumat (10/3).

4 tersangka pembunuhan saat ditetapkan tersangka di Mapolres Taput, Jumat (10/3).

Sah…!!! 4 Pelaku Pembunuh Sadis di Siborongborong Ditetapkan Tersangka

Indigonews.id
10 Maret 2023 | 12:55 WIB

IGNews | Taput – Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi secara marathon mulai har Minggu kemarin (5 – 8 Maret 2023), Kapolres Tapanuli Utara AKBP. Johanson Sianturi SIK menetapkan 4 orang tersangka pelaku penganiayaan yang akibatkan meninggal dunia di di Desa Siborongborong I, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput – Sumatera Utara.

Hal tersebut di sampaikan Waka Kapolres Taput Kompol. Jony Sitompul SH di dampungi Kasat Reskrim IPTU Zuhatta, Kapolsek Siborongborong AKP. B. Silalahi, Kasi Humas IPDA. Gaung Wira Utama S.T.Rk dan Kanit Pidum AIPTU. Mistranius Purba saat konfrensi pers bersama sejumlah wartawan di Polres Taput, Jumat (10/3/2023).

Dalam siaran persnya, Waka Kapolres menyampaikan atas peristiwa penganiayaan yang terjadi di Siborongborong, ada 1 orang korban meninggal dunia yaitu Andres Fransisko Hutasoit (26) warga Desa Siborongborong I, Kecàmatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, 1orang mengalami luka berat yaitu Candro Lubis (26) warga Desa Sitampurung, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara dan 1 orang luka ringan yaitu Goklas Hutasoit ( 22 ) warga Desa Siborongborong I, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara.

“Atas hal itu, kita sudah menetapkan 4 orang tersangka yakni Aron Panjaitan (31) warga Desa Sipultak kecamatan Pagaran Taput, Pokki Sinaga (28) warga Desa Parulokan Kecamatan Lintong Nihuta kabupaten Humbahas, Rajes Pakpahan (30) warga Desa Parulokan Kecamatan Lintong Nihuta kabupaten Humbahas dan Erikson Sinaga (28) warga Lumban ina-ina Kecamatan Pagaran Taput” jelasnya.

“Saat ini ke 4 orang tersangka sudah resmi di tahan terhitung mulai hari Rabu (8/3/2023) selama 20 hari kedepan untuk penahanan pertama” sebut Waka Kapolres.

Kapolres dan keluarga besar Polres Tapanuli Utara sekali lagi menyampaikan turut berduka cita kepada keluarga korban serta menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada seluruh lapisan masyarakat yang telah mengawal dan membantu pengungkapan serta penyidikan perkara tersebut.

Johanson menguraikan bahwa, berdasarkan keterangan saksi saksi yang diperoleh saat dalam pemeriksaan, kronologis penganiayaan tetsebut terjadi, Pada hari Minggu (5/3/2023) rombongan tersangka datang dari Sipultak dengan mengendarai 2 unit sepeda motor hendak ke Kecamatan Lintong, Kabupaten Humbang Hasundutan.

“1 unit motor di tumpangi oleh 3 orang, dimana tersangka Aron Panjaitan berboncengan dengan tersangka Erik Sinaga dan saksi Manci Hutasoit dan satu motor lagi di tumpangi oleh tersangka Rajes Pakpahan, tersangka Pokki Sinaga dan saksi Evi Nababan” jelasnya.

Di perjalanan kedua motor berjalan dengan posisi tersangka Aron Panjaitan di depan dan di belakang rombongan tersangka Rajes Pakpahan. Saat melaju, tepat di Jalan umum Siborongborong 1, rombongan tersangka Rajes Pakpahan terjadi perselisih pahaman dengan pengguna sepeda motor lain yang di kenderai oleh Cepi Hutasoit, Candro Lubis dan Ramlan Hutasoit.

“Saat itu, rombongan tersangka Aron Panjaitan dan temannya melaju terus ke arah siborongborong karena tidak tahu temannya yang di belakang terjadi percekcokan. Saat terjadi percekcokan di tempat tersebut, lalu perempuan yang dibonceng tersangka Rajes Pakpahan yaitu Evi Nababan menghubungi rombongan tersangka Aron Panjaitan dan temannya agar memutar karena ada percekcokan tersebut” tambahnya.

“Saat ada percekcokan di pinggir jalan, warga sekitar pun melerai kedua belah pihak dan perdamaian pun terjadi. Setelah berdamai, rombongan Cepi Hutasoit, Candro Lubis dan Ramlan Hutasoit pun meninggalkan tempat dan memutar ke belakang serta singga di depan warung tuak milik Goklas Hutasoit yang tidak begitu jauh dari lokasi perkelahian” urainya.

“Saat mereka sudah pergi, rombongan tersangka Aron Panjaitan pun tiba dilokasi dan menanyakan peristiwa yang terjadi. Setelah tersangka Aron Panjaitan mengetahui, lalu mereka bertiga bersama Erik Sinaga dan Pokki Sinaga satu sepeda motor menjumpai pihak Cepi Hutasoit di depan warung tuak” perjelasnya.

“Saat sedang berada di depan warung tuak, di dalam warung ada Andres Fransisko Hutasoit dan pemilik warung Goklas Hutasoit. Begitu rombongan Aron Panjaitan tiba di depan warung dan terlihat oleh Rombongan Cepi Hutasoit, mereka kembali cekcok dan akhirnya berkelahi di depan warung” ucapnya.

Papar Waka Polres menerangkan, saat itu korban yang meninggal dunia yaitu Andres Fransisko Hutasoit turut keluar dari warung dan ikut berkelahi.

Didepan warung, tersangka Aron Panjaitan mengambil pisau yang sebelumnya sudah ada di pinggang nya saat berangkat dari Sipultak menuju Lintong Nihuta karena ada rencana memanggang manggang.

Disaat itu lah dengan cara membabi buta tersangka Aron menusuk korban yang mengena di perut Korban Andres dan Cardon Lubis. Setelah korban terluka mereka pun masuk ke kedalam warung karena pendarahan, namun dikejar oleh kelompok tersangka Aron.

Goklas selaku pemilik warung pun terkejut melihat apa yang terjadi karena tidak tahu ada masalah. Dirinya pun melarang perkelahian tersebut sehingga turut mengalami luka tusuk oleh tersangka Aron.

Saat Korban Andres Fransisko dan Cardon Lubis terluka tusuk di perut dan di punggung, keduanya bersembunyi di belakang warung dan tersangka pun membalik balikkan meja di warung.

Setelah warga sekitar berdatangan rombongan tersangka pun pergi ke Kecamatan Lintongnihuta. Sedangkan korban di bawa berobat kerumah sakit Santa Maria Siborongborong.

Luka parah kedua korban sangat serius , akhirnya rumah sakit santa maria pun merujuk Andres Fransisko dan Cardon Lubis ke rumah sakit di medan sedangkan korban Goklas Hutasoit malam itu kembali kerumah karena hanya luka ringan.

Ditengah jalan, Andres Fransisko meninggal dunia dan Cardon Lubis saat ini di rawat di Medan. Setelah tersangka tiba di Kecamatan Lintong Nihuta, mereka pun berpencar dan melarikan diri.

“Dengan Upaya kerja keras kita, pada hari Senin (6/3/2023), 1 tersangka yaitu Erikson Sinaga berhasil diamankan dari Desa Sipultak Kecamatan Pagaran, sedangkan Rajes Pakpahan berhasil diamankan Selasa, 7 Maret 2023 dari Kecamatan Lintong Nihuta dan Aron Pakpahan dan Pokki Sinaga diamankan Rabu, 8 Maret 2023 dari Dolok Sanggul” pungkasnya.

“Dalam peristiwa tersebut, kita mengankan barang bukti berupa 1 buah bongkahan batu, 6 potong pakaian korban. Sedangkan pisau masih dalam pencarian kita karena sudah dibuang oleh tersangka” bebernya.

“Terhadap tersangka Pokki Sinaga, Erikson Sinaga dan Rajes Pakpahan ,diterapkan pasal 170 ayat 2 ke 2e Subs Pasal 351 ayat 3 yo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Untuk tersangka Aron Panjaitan dikenakan melanggar pasal 338 Sub 351 ayat 3 yo Pasal 365 atau pasal 363 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara” tutupnya. Freddy Hutasoit

Share208Tweet130SendShare

Berita Terkait

Berita

Barak Judi dan Narkoba Merk Pengky Bebas, Diduga Kapolsek Namorambe Terima Uang Stabil

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 19:28 WIB
15

INDIGONEWS - Hasil Pantau reporter Indigonews barak judi dan sarang narkoba di Desa Suka Mulia Hilir, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang...

Read more
Berita

Setelah Tangkap Marbangun Sinaga, Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Bandar Sabu Winner Lumban Tobing

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 12:31 WIB
15

INDIGONEWS - Setelah menjadi buron dalam peredaran narkotika di wilayah Tanah Jawa, Winner Lumban Tobing akhirnya berhasil ditangkap Satuan Narkoba...

Read more
Berita

Badan Siber dan Sandi Negara Hadiri Sosialisasi Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:50 WIB
15

INDIGONEWS - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) hadir pada agenda Sosialisasi dan Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan...

Read more
Berita

Menhan Bersama Menlu Bertemu Wakil Perdana Menteri Australia

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:39 WIB
15

INDIGONEWS - Pertemuan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan Indonesia - Australia (2 + 2) digelar di Canberra. Forum strategis...

Read more

Discussion about this post

sumber

sumber

sumber

sumber

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba