IGNews | Siantar – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Pematangsiantar – Simalungun merasa kecewa atas Musrembang RKPD Pematangsiantar Tahun 2023.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang dipedomani oleh Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang “Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah”.
Pemerintah Kota melalui undangan Nomor: 000.7.1.3/ 1465/ III/b2023 Perihal undangan yang bersifat penting mendapat respon baik dari GMKI Cabang Pematangsiantar dengan mengutus Badan Pengurus Cabang untuk menghadiri kegiatan Musrembang RKPD namun kegiatan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme Musrenbang ideal sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Paragraf 5 tentang “Pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten/ Kota” yang dilaksanakan Pemerintah Kota Pematangsiantar pada hari Jumat (10/3/2023) kemarin hal ini terkesan buang buang waktu dan menghabiskan anggaran.
“Kami GMKI melalui BPC (Badan Pengurus Cabang) menilai bahwa kegiatan tersebut penting untuk dihadiri dan kami telah menerima undangan dari Pemko (Walikota Pematangsiantar), alhasil kami merasa kecewa dikarenakan kegiatan tersebut tidak ideal atau tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Paragraf 5, dalam artian tidak sesuai dengan mekanismenya, tidak ada dokumen RKPD untuk dibahas, kegiatan itu terkesan buang-buang waktu dan menghabiskan anggaran pastinya” Ujar Tulus Panggabean selaku Sekretaris GMKI Pematangsiantar, Sabtu (11/3//2023).
GMKI banyak mengkritik kegiatan Muserambang RKPD Pematangsiantar tahun 2023 dibuka oleh Walikota Pematangsiantar pada pukul 09.00 Wib dan berakhir pada pukul 12.00 Wib kemarin, diantaranya, kegiatan Musrembang tidak melangsungkan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, pembahasan yang disertai dokumen RKPD tahun 2023 yang disusun oleh Bappeda dan yang paling utama adalah tidak terlaksanakannya nilai nilai Musyawarah dalam kegiatan tersebut.
“Kami mempertanyakan kesiapan dalam pelaksanaan kegiatan ini, tidak ada pembahasan apapun sesuai nilai nilai musyawarah, tentunya kami tidak difasilitasi dokumen RKPD, tidak ada evaluasi menyelaraskan apapun maupun klarifikasi, kami meyakini bahwa evaluasi, penyelarasan dan klarifikasi bukan dari penyampaian Walikota pada saat menyampaikan Kata Sambutan” ujar Cavin Fernando Tambunan Sekretaris Bidang Aksi GMKI Pematangsiantar.
GMKI berkomitmen akan serius menyikapi hal ini dan mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kota terkhusus Walikota dalam upaya Pembangunan Daerah di Kota Pematangeiantar sesuai dengan 4 prioritas Pembangunan Kota yang disampaikan oleh beliau.
GMKI juga turut mengarahkan Walikota untuk melangsungkan Musrenbang kembali perihal penyerapan aspirasi publik tentang pembangunan Kota Pematangsiantar sebelum GMKI sendiri yang akan melaksanakannya di ruang publik (di jalanan)
”Kami akan seriusi, GMKI Cabang Pematangsiantar – Simalungun akan segera mengevaluasi Walikota Pematangsaintar dan menyampaikan rekomendasi pembangunan yang ada di Kota Pematangsiantar” tutupnya. Rel





Discussion about this post