IGNews | Toba – Membongkar kebohongan penyidik Polres Toba yang sudah semakin terkuak atas kebohongan yang dibangun terkait sandiwara jahat “mediasi abal abal” atau kesepakatan perdamaian JFS sebagai pelapor dan terlapor SM pada hari Jumat (10/3/2023) kemarin bahwa pihak pelapor JFS dan terlapor SM pengusaha bangunan UD.D disebut sebut telah berdamai. Demikian dijelaskan Ir. I. Djonggi Napitupulu ipar dari pelapor JFS yang juga perwakilan Keluarga Besar kepada reporter Indigonews, Rabu (15/3/2023).
Dikatakan Djonggi, bahwa penyidik Polres Toba bikin malu saja bahwa secara langsung mempertontonkan kebohongan dan adanya dugaan permufakatan jahat bersama terlapor SM sebagai pengusaha tersebut.
Hal ini terbukti bahwa kuasa hukum terlapor, Arfan Saragih SH kepada reporter Indigonews pada hari Selasa (14/3) melalui selulernya mengatakan “Bahwa sesuai keterangan dari penyidik, bahwa pelapor dengan terlapor sudah berdamai”.
“Ternyata kebohongan itu sudah semakin terbongkar dan bahwa JFS sebagai pelapor tidak pernah menandatangani perdamaian tersebut bahkan mencabut Laporan terkait pengaduannya, hal ini sudah merupakan bukti bahwa KBO Reskrim, IPDA. Jefriadi Silaban SH, MH sudah ikut serta melakukan perlawanan hukum untuk membuat pembohongan publik dan sangat diragukan kinerjanya” tandas Djonggi Napitupulu.
Dikatakan menambahkan, penyidik tersebut harus segera diproses sebab beredarnya informasi dikalangan masyarakat, bahwa Laporan Pengaduan ke Polres Toba tertanggal 17 Januari 2023 terlapor SM sipengusaha bangunan UD.D disebut sebut telah mencabut laporan pengaduan yang di buat pelapor, JFS dan disebut sebut telah membayarkan semacam upeti untuk pengamanan kasus kepada pihak penyidik Polres Toba, bahkan disebut sebut telah ditanda tangani tanpa sepengetahuan dari pihak pelapor JFS.
“Informasi yang beredar tersebut mencederai pihak pelapor JFS sebab selama ini pantas saja terlihat oknum terlapor SM santai santai saja dan diduga hal informasi tersebut harus dikejar” sebutnya Djonggi Napitupulu dengan sedikit geram seraya mencurigai adanya perdagangan hukum di Polres Toba.
Ketika hal pencabutan Laporan itu dikonfirmasi kepada Kuasa Hukum terlapor Arfan Saragih SH melalui WhatsApp, belum memberikan jawaban.
“Keluarga Besar Simanjuntak di Balige mengharapkan agar kedua oknum penyidik Polres Toba tidak lagi dapat dipercayai untuk menangani kasus tersebut dan sangat dimungkinkan sudah terbiasa hal hal seperti ini untuk masyarakat yang belum paham hukum dan dihimbau kepada Devisi Propam Polda Sumatera Utara memproses kedua oknum Polres Toba karena sudah mencederai institusi Polri bahkan mencederai rasa keadilan di Masyarakat” tegas Djonggi Napitupulu sebagai iparnya JFS dan sebagai perwakilan keluarga besar Simanjuntak.
Kemudian dikonfirmasi kepada Kasi Propam Polres Toba, IPTU. Syrus Sijabat terkait kedua oknum Penyidik Polres Toba yang diduga menghalang halangi proses hukum dan membuat pembohongan publik serta dugaan adanya perdagangan hukum mengatakan “Kita lagi ada rapat, besoklah kita ketemu dan kalau boleh pelapor juga ikut datang”.
Bukan itu saja dihubungi, Polres Toba terkait Laporan melalui Dumas sejak 17 Januari 2023 yang lalu tentang dugaan perlawan hukum UU ITE tentang pengancaman kekerasan, menakutnakuti dan penghinaan serta pencemaran nama baik yang dilakukan SM apakah pihak Polres Toba sudah menaikkan status SM serta apakah HP yang digunakan untuk melakukan perlawanan UU ITE sudah disita, Kapolres Toba, AKBP. Taufiq Hidayat SIK sampai berita ini dipublis belum memberikan jawaban. Freddy Hutasoit





Discussion about this post